Jawa Pos Radar Madiun - Punya asuransi mobil bukan berarti pemilik kendaraan terbebas sepenuhnya dari biaya ketika mengajukan klaim.
Dalam sejumlah polis, nasabah tetap harus mengeluarkan uang untuk membayar risiko sendiri atau own risk.
Biaya tersebut dikenal pula dengan istilah deductible. Nilainya dapat berbeda bergantung perusahaan asuransi, produk, hingga ketentuan yang tercantum dalam polis.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan risiko sendiri minimum asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp300 ribu untuk setiap kejadian.
Namun, angka tersebut bukan berarti seluruh pemegang polis otomatis membayar nominal yang sama.
Karena itu, memahami ketentuan own risk menjadi penting sebelum membeli polis maupun ketika hendak mengajukan klaim.
Apa Itu Own Risk Asuransi Mobil?
Own risk merupakan sejumlah biaya yang menjadi tanggungan pemegang polis ketika klaim diajukan. Setelah biaya tersebut dibayarkan, perusahaan asuransi menanggung sisa biaya perbaikan yang memenuhi ketentuan perlindungan.
Sebagai ilustrasi, mobil mengalami kerusakan dengan biaya perbaikan Rp5 juta. Apabila polis menetapkan own risk Rp300 ribu per kejadian, pemilik kendaraan menanggung Rp300 ribu.
Sementara sisa Rp4,7 juta menjadi tanggungan perusahaan asuransi sepanjang kerusakan tersebut memang masuk dalam cakupan polis.
Namun, perhitungannya tidak selalu sesederhana itu. Pemilik kendaraan tetap harus melihat ketentuan dalam polis karena penerapan risiko sendiri dapat berbeda pada setiap produk.
Baca Juga: Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia di AVC Women's Continental 2026, Thailand Menanti
Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil?
Untuk klaim kerusakan kendaraan, biaya yang perlu disiapkan nasabah pada dasarnya mengikuti besaran own risk dalam polis. Batas minimum risiko sendiri ditetapkan Rp300 ribu per kejadian.
Artinya, apabila terjadi lebih dari satu kejadian berbeda, perhitungan biaya risiko sendiri dapat mengikuti jumlah kejadian sesuai ketentuan polis.
Ketentuan berbeda juga dapat diterapkan pada perluasan perlindungan tertentu. Untuk risiko banjir, misalnya, risiko sendiri dapat mencapai 10 persen dari nilai klaim yang disetujui dengan minimum Rp500 ribu per kejadian.
Karena itu, pemilik kendaraan perlu membaca secara detail jenis perlindungan yang dibeli, termasuk perluasan jaminannya.
Simulasi Klaim Kerusakan Rp8 Juta
Misalnya sebuah mobil mengalami kerusakan dengan estimasi biaya perbaikan Rp8 juta. Polis asuransi mencantumkan own risk Rp300 ribu untuk setiap kejadian.
Jika seluruh kerusakan disetujui dalam klaim, pemilik kendaraan membayar Rp300 ribu. Perusahaan asuransi kemudian menanggung sisa biaya sebesar Rp7,7 juta.
Nilai tersebut sebatas ilustrasi. Besaran akhir klaim tetap ditentukan setelah perusahaan asuransi melakukan survei dan memeriksa bagian kerusakan yang masuk dalam perlindungan polis.
Baca Juga: Spesifikasi Poco X8 Bocor: Pakai Snapdragon 6s Gen 4, Layar AMOLED 120Hz, dan Punya Sertifikasi IP69
All Risk dan TLO Punya Cakupan Berbeda
Jenis asuransi juga menentukan kerusakan seperti apa yang dapat diajukan sebagai klaim.
Asuransi All Risk atau Comprehensive memberikan cakupan terhadap berbagai jenis kerusakan kendaraan sesuai ketentuan polis. Apabila klaim disetujui, pemilik kendaraan tetap dapat dikenai own risk sesuai perjanjian.
Berbeda dengan Total Loss Only (TLO). Jenis perlindungan tersebut diperuntukkan bagi kondisi kerugian total berdasarkan batas yang ditetapkan dalam polis.
Konsekuensinya, kerusakan ringan pada kendaraan umumnya tidak dapat diajukan sebagai klaim melalui perlindungan TLO.
Klaim Asuransi Belum Tentu Disetujui
Membayar premi juga tidak berarti seluruh jenis kerusakan otomatis ditanggung perusahaan asuransi. Klaim dapat ditolak apabila penyebab kejadian atau kerusakan masuk dalam pengecualian polis.
Pemegang polis karena itu perlu memahami cakupan perlindungan, pengecualian, hingga kewajibannya sejak awal.
Saat kendaraan mengalami kerusakan, dokumentasikan kondisinya dan segera laporkan kejadian kepada perusahaan asuransi sesuai prosedur.
Penggunaan bengkel juga perlu disesuaikan dengan ketentuan karena sejumlah perusahaan asuransi memiliki jaringan bengkel rekanan.
Pada akhirnya, tidak ada satu angka biaya klaim asuransi mobil yang berlaku untuk semua kendaraan dan pemegang polis.
Besarannya dipengaruhi jenis perlindungan, own risk, penyebab dan tingkat kerusakan, perluasan jaminan, hingga ketentuan masing-masing polis.
Karena itu, sebelum mengajukan klaim, baca kembali dokumen polis dan pastikan kerusakan kendaraan memang termasuk dalam cakupan perlindungan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani