Jawa Pos Radar Madiun - PT BYD Motor Indonesia resmi melakukan pergantian nama pada merek mobil premiumnya dari Denza menjadi Danza di pasar Tanah Air.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026 menyusul perkara sengketa merek yang berujung pada penolakan kasasi di tingkat Mahkamah Agung.
Terkait kebijakan baru ini, pihak BYD Indonesia memastikan bahwa mobil Denza yang sudah lebih dulu beredar dan dimiliki masyarakat tidak akan terdampak sama sekali.
Kepala Hubungan Masyarakat dan Pemerintah PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa perubahan identitas ini tidak menimbulkan efek spesifik pada sektor bisnis maupun operasional.
"Tidak ada perubahan spesifik dari agresivitas di sisi pengembangan network bisnis, termasuk pelayanan kepada konsumen, semuanya tetap sama," ungkap Luther di Jakarta, Senin (12/10).
Baca Juga: Perputaran Ekonomi MotoGP Mandalika Ditaksir Rp 5 Triliun, BRI Garap Peluang Bisnis
Pihak perusahaan mengimbau konsumen yang telah membeli unit mobil Denza untuk tidak khawatir dengan adanya transisi nama merek tersebut.
Luther menjelaskan bahwa penggantian nama ini hanya akan berpengaruh pada ranah teknis pemasaran, komunikasi, publikasi, serta pencitraan merek khusus di wilayah Indonesia.
Adapun untuk pasar global di luar Indonesia, BYD dipastikan tetap menggunakan nama merek Denza seperti sedia kala.
Menindaklanjuti penyesuaian di lapangan, Luther menyebutkan bahwa tampilan ruang pamer atau showroom kendaraan juga akan disesuaikan seiring dengan adanya pembaruan logo merek.
"Karena memang secara global ada perubahan dari sisi logo. Karena yang menjadi dispute (sengketa) adalah di namanya, bukan di logonya, kita masih tetap berjalan," pungkas Luther. (naz)
Editor : Mizan Ahsani