Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur membantah tegas isu tak sedap tersebut. ‘’Kasus pungli terjadi sebelum Andi Irfan menjabat,’’ ungkap Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Edi Handojo.
Edi menyebutkan, pungli itu tidak dilakukan Andi. Melainkan oknum jaksa meliputi kasi perdata dan tata usaha negara berinisial MA, kasi barang bukti dan barang rampasan berinisial AB, dan seorang kasubsi di Kejari Kabupaten Madiun berinisial SU. Ketiganya pun sudah dipindahtugaskan. ‘’Pemeriksaan dilakukan oleh Kejagung mulai pertengahan Mei. Kami hanya mendampingi,’’ tuturnya.
Dia menambahkan, kejati juga melakukan pemeriksaan sendiri terkait adanya perusakan kunci gudang barang bukti. Tahapan saat ini, lanjut Edi, pihaknya sedang melakukan klarifikasi ke sejumlah pegawai di Kejari Kabupaten Madiun untuk mencari tahu pelaku dan motifnya. ‘’Tidak terkait dengan pungli,’’ tegasnya.
Sementara, soal hasil tes narkoba Andi, dia menyebutkan bahwa telah diambil alih oleh Kejagung RI. Dengan begitu, kandungan amfetamin dari jenis sabu atau psikotropika lainnya belum diketahui pasti lantaran belum ada pengujian lebih lanjut. (odi/isd) Editor : Hengky Ristanto