Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Miras Oplosan Berbahan Alkohol Disinfektan Covid-19 Tewaskan Nelayan di Pantai Samas

Budhi Prasetya • Kamis, 19 Oktober 2023 | 22:30 WIB
Jajaran Polres Bantul saat menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka di Mapolres Bantul, Rabu (18/10). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)
Jajaran Polres Bantul saat menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka di Mapolres Bantul, Rabu (18/10). (Gregorius Bramantyo/Radar Jogja)

BANTUL, Jawa Pos Radar Madiun – Tri Mulyadi, warga Kapanewon Sanden, Bantul tewas setelah menegak minuman keras (miras) oplosan. Polisi mengamankan dua orang yang diduga pembuat dan pengedar miras oplosan tersebut.

Belakangan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantul. Mereka adalah adalah Samiyoso, dan Rubianto alias Kemet. Keduanya dihadirkan saat gelar perkara kasus miras oplosan di Mapolres Bantul, Rabu (18/10).

Dilansir dari Radar Jogja (Jawa Pos Group), Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengungkapkan, masing-masing tersangka memiliki tugas yang berbeda.

Tersangka Samiyoso bertugas sebagai peracik miras oplosan. Pria 53 tahun itu melakukan aktivitasnya di rumahnya.

Sedangkan tersangka Kemet bertugas mengedarkan miras oplosan racikan Samiyoso ke sejumlah orang.

"Ide pembuatan minuman racikan itu didapatkan dari Kemet dengan bahan-bahan cairan alkohol penyemprotan baju alat pelindung diri (APD) Covid-19," katanya, seperti dilansir dari Radar Jogja.

Bayu menjelaskan, Kemet pernah menjadi relawan penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bantul. Setelah pandemi Covid-19 usai, cairan disinfektan yang mengadung alkohol tersebut masih tersisa.

“Maka Kemet memiliki ide untuk meminta tolong kepada Samiyoso meracik alkohol penyemprotan baju APD menjadi miras oplosan,” ucapnya.

Kemet menyerahkan cairan alkohol sebanyak satu galon air mineral ukuran 15 liter kepada Samiyoso.

Alkhohol sebanyak itu kemudian dircaik oleh Samiyoso. Minuman beralkohol itu lantas dikemas dalam 17 botol miras merek Jack Daniels.

Tiga botol miras oplosan tersebut dikonsumsi oleh korban dan temannya sesama nelayan di Pantai Samas, Sanden pada Sabtu (7/10) lalu.

Masih dilansir dari Radar Jogja, Bayu mengatakan, Samiyoso membuat dan meracik miras oplosan dengan campuran jenis minuman fermentasi berbahan dasar alkohol murni, air sumur, dan bahan tambahan berupa perasa/essen, minuman coca-cola, serta gula pasir.

Resep racikan itu dibuat oleh tersangka Samiyoso secara otodidak sejak 2022. Lalu dijual ke orang lain melalui aplikasi online ke sejumlah tempat hingga Bali dan Jakarta.

"Selain dijual, miras tersebut juga dikonsumsi oleh tersangka Samiyoso sendiri," jelasnya.

Sementara itu, Samiyoso mengaku mendapatkan bahan baku alkohol bantalan sebagai bahan utama pembuatan miras racikannya. Ia menyebut, alkohol tersebut didapatkan dari Ngampilan, Kota Jogja. (radarjogja.jawapos.com/sib)

Editor : Budhi Prasetya
#bantul #covid--19 #disinfektan #Pantai Samas #miras oplosan