SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Kisah rumah tangga pasangan suami istri (pasutri) warga Surabaya ini tergolong unik. Mereka dikabarkan tak harmonis meski tinggal seatap rumah.
Samuel Suryadi diketahui pisah kamar alias pisah ranjang dengan Lenny Jahya, istrinya. Namun pasutri itu masih tinggal satu atap atau serumah.
Dilansir dari JawaPos.com, kondisi rumah tangga warga Perumahan Dian Istana itu sudah terjadi selama dua tahun terakhir.
Lenny tidur di lantai 1, sedangkan Samuel di kamar lantai 2. Uniknya, selama pisah ranjang, Samuel dilaporkan tidak menafkahi istrinya.
Pun, sang suami juga diduga tidak merawat Lenny yang tengah sakit. Alhasil, Samuel didakwa menelantarkan istrinya.
Jaksa penuntut umum Damang Anubowo dalam dakwaannya menjelaskan, Samuel yang menikah dengan Lenny selama 43 tahun dikaruniai satu anak yang kini tinggal di Amerika Serikat.
Rumah tangga keduanya awalnya berjalan harmonis. Samuel yang memiliki pabrik menafkahi istri dan anaknya dari uang hasil usahanya.
Kala itu, setiap bulan Samuel memberi Lenny nafkah Rp 10 juta. Dia juga membayar tagihan kartu kreditnya.
Selain itu, pengeluaran bulanan seperti tagihan listrik, air, dan keperluan lain ditanggung Samuel.
Namun, hubungan pasutri itu tidak harmonis sejak 2019. Samuel dan Lenny tidak satu kamar lagi.
”Sejak Juni 2020 sampai April 2022, Lenny tidak pernah diberi uang bulanan oleh terdakwa,” ungkap jaksa Damang dalam surat dakwaannya, seperti dukutip dari JawaPos.com.
Padahal, menurut jaksa Damang, Lenny memerlukan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Lenny yang tidak bekerja harus menyedot uang tabungan dan sisa warisan orang tuanya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Derita Lenny bertambah saat mengalami sakit infeksi saluran kemih pada tahun 2021. Selama tiga hari, perempuan 64 tahun itu tidak dapat keluar rumah.
”Tetapi, Lenny tidak pernah mendapatkan perhatian dan perawatan kesehatan dari terdakwa Samuel sebagai suami,” ujar jaksa Damang.
Lenny kemudian ditolong temannya, Dewi Oetari, yang berkunjung ke rumahnya. Lenny dibawa ke rumah sakit.
Tak hanya itu, Dewi juga yang membayar biaya rumah sakit. Sebab, kartu kredit Lenny telah diblokir.
Jaksa Damang menuntut Samuel membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan.
”Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Samuel terbukti bersalah menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya,” tegas jaksa Damang saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (4/12).
Sementara itu, pengacara terdakwa Samuel, Yafet Kurniawan, menerima tuntutan untuk membayar denda tersebut.
Samuel siap membayarnya. Hanya, Samuel membantah menelantarkan istrinya.
”Sesuai dengan fakta persidangan, Samuel tidak menelantarkan. Ada pembayaran-pembayaran kebutuhan rumah tangga. Bahkan, sebelum dilaporkan, Samuel memberi istrinya Rp 960 juta,” jelas Yafet. (gas/c14/eko)
Editor : Budhi Prasetya