Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Tony Pegawai Komdigi Diduga Terima Rp 49 M dari Situs Judi Online! Disimpan di Apartemen Slipi dan Kebon Jeruk

Eric Wibowo • Kamis, 22 Mei 2025 | 17:14 WIB
Zulkarnaen Apriliantony alias Tony saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Zulkarnaen Apriliantony alias Tony saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.

Jawa Pos Radar Madiun – Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, diduga menerima uang sebesar Rp49 miliar dari hasil setoran situs judi online (judol).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Saksi dari Polda Metro Jaya, Reinharth Yosep Rubin, mengungkapkan bahwa uang dalam bentuk pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura itu ditemukan saat penggeledahan di dua lokasi berbeda.

“Ada pecahan uang rupiah, dolar Amerika dan Singapura. Totalnya kurang lebih Rp 49 miliar,” kata Reinharth di hadapan majelis hakim.

Uang tunai tersebut ditemukan di dua tempat terpisah, yakni di apartemen Slipi dan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Menurut Reinharth, istri Tony yang bernama Adriana diketahui memindahkan uang itu di antara kedua lokasi tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa uang yang disita berasal dari setoran para terdakwa lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengamanan situs judol.

“Betul, Tony mengaku bahwa uang itu memang hasil dari setoran-setoran terdakwa lainnya,” ujar Reinharth.

Sidang kali ini menghadirkan empat terdakwa yang semuanya diduga terlibat dalam praktik perlindungan situs judi online.

Mereka adalah:
• Zulkarnaen Apriliantony (pegawai Komdigi/wiraswasta)
• Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo)
• Alwin Jabarti Kiemas (Dirut PT Djelas Tandatangan Bersama)
• Muhrijan alias Agus (utusan Direktur Kemenkominfo)

Keempatnya hadir dalam sidang pemeriksaan yang dimulai pukul 17.05 WIB.

Nama Menteri Sempat Disebut dalam Dakwaan

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada 14 Mei lalu, sempat muncul nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Menkominfo. Namun, keterlibatannya belum terbukti secara hukum.

Budi Arie sendiri telah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 19 Desember 2024, namun status hukumnya hingga kini masih sebagai saksi. (ebo/ota)

Editor : Ockta Prana Lagawira
#pn jakarta selatan #tony #Pegawai Komdigi Judi Online #setoran #Zulkarnaen Apriliantony