Jawa Pos Radar Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengungkap tuntas dugaan tindak pidana korupsi salah satu bank BUMN.
Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah itu tengah serius mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC).
Hal itu diungkapkan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers hari Rabu 9 Juli 2025.
"Benar, pada awal pekan ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi untuk didalami keterangannya, guna membantu penyidik dalam melacak pihak-pihak yang diduga berperan dan menerima aliran uang dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC," ucapnya, seperti dilansir dari JawaPos.com.
Sejauh ini, KPK telah berhasil menyita uang senilai Rp 10 miliar dari rekening para pihak yang diduga terlibat.
“Pada Senin dan Selasa kemarin, penyidik juga menyita uang sejumlah Rp 10 miliar di rekening para pihak tersebut,” ungkapnya.
Langkah ini menambah daftar panjang penyitaan yang dilakukan KPK dari kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan di bank pelat merah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah mengamankan uang tunai Rp 5,3 miliar yang disimpan di rekening swasta, bilyet deposito senilai Rp 28 miliar, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.
Penyitaan tersebut buntut dari tindakan penggeledahan pada tujuh lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada 1-2 Juli 2025.
Pihak KPK menyebut jika penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah awal pemulihan aset atau asset recovery.
Sebab, mereka menduga tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC di bank BUMN tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 700 miliar.
"Penyitaan ini sekaligus sebagai langkah awal asset recovery atas dugaan TPK dalam program digitalisasi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 700 miliar tersebut,” ujar Budi.
Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah 13 orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal di antaranya Catur Budi Harto (CBH), Wakil Direktur Utama bank BUMN.
Selain itu, juga ada nama Indra Utoyo (IU) yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indonesia Tbk, yang sebelumnya menjabat Direktur Digital dan Teknologi Informasi Bank BUMN.
Serta 11 orang lainnya berinisial DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan RSD. Mereka semua dicegah bepergian ke luar negeri.
Menurut Budi, langkah pencegahan itu merupakan bagian dari strategi penyidik untuk memastikan seluruh pihak yang relevan dengan perkara tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang bisa menghambat jalannya penyidikan.
"Dalam perkara ini, KPK juga telah melakukan pemeriksaan, meminta keterangan kepada beberapa pihak dan melakukan pengeledahan di beberapa lokasi,” ucap Budi.
Informasi yang dihimpun, proyek pengadaan mesin EDC kurun waktu 2020-2024 itu menelan anggaran senilai total Rp 2,1 triliun.
KPK menduga, proyek pengadaan itu tidak dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang berlaku. Hal itu membuka peluang terjadinya kerugian negara.
Berdasarkan hasil perhitungan awal, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 700 miliar dari proyek tersebut.
Namun, Budi menyatakan bahwa KPK masih mendalami lebih lanjut terkait modus dan konstruksi perkara dari kasus tersebut.
"Nah modus detailnya nanti akan kami sampaikan ya beserta dengan konstruksi perkara utuhnya," pungkasnya.
Editor : Budhi Prasetya