Jawa Pos Radar Madiun – Satu tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Itu setelah dirinya mangkir dari panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Ia adalah JT (Jurist Tan), mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) beberapa tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar kepada awak media.
"Kami pertama sudah melakukan DPO (terhadap JT) dan tentu kami bekerja sama dengan pihak terkait agar yang bersangkutan bisa hadir (di Indonesia), bisa pulang ke tanah air," ujarnya, Selasa 15 Juli 2025, seperti dilansir dari JawaPos.com.
Informasi yang dihimpun, tersangka JT setidaknya tiga kali tak memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Diketahui, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut dimulai pada bulan Mei 2025.
Penyidik JAM Pidsus Kejagung sudah memanggil JT sebanyak tiga kali. Seluruh panggilan itu disampaikan secara patut. Namun, tidak satupun panggilan tersebut dipenuhi oleh yang bersangkutan.
Sampai diumumkan menjadi salah satu tersangka, penyidik tidak bisa melakukan pemeriksaan terhadap JT secara langsung.
"Memang sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik dengan patut tiga kali berturut-turut. Tapi, yang bersangkutan tidak hadir,” ucap Abdul Qohar.
“Bahkan yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya, minta diberi keterangan secara tertulis. Tapi, itu tidak dikenal dalam sistem hukum kita," tambahnya.
Keterangan tertulis itu, lanjut Qohar, nantinya akan dijadikan sebagai alat bukti surat oleh Kejagung. Namun, mereka tetap mengupayakan agar JT kembali ke Indonesia.
Dia menjadi tersangka dalam kasus yang menyeret nama eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim bersama tiga orang lainnya. Yakni, dua orang pejabat di Kemendikbud Ristek dan satu orang konsultan
Dua pejabat Kemendikbud Ristek tersebut adalah SW (Sri Wahyuningsih) selaku direktur SD Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Satu lainnya yakni MUL (Mulyatsyah) selaku direktur SMP Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek.
Sementara satu tersangka dari pihak konsultan yang juga jadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook adalah IBAM (Ibrahim Arief).
Editor : Budhi Prasetya