Jawa Pos Radar Madiun – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri kembali menetapkan tersangka dalam kasus beras oplosan.
Penetapan tiga tersangka baru itu disampaikan dalam sebuah konferensi pers pada hari Jumat 1 Agustus 2025.
Ketiganya adalah dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Food Station. Salah satunya tersangka merupakan direktur utama (dirut) berinisial KG.
Pernyataan itu diumumkan langsung oleh Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri.
Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, tiga tersangka itu bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu.
"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka,” ucapnya.
"Yaitu satu saudara KG selaku direktur utama PT FS, kedua saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku direktur operasional PT FS, ketiga saudara RP selaku kepala seksi quality control PT FS,” terang Helfi, seperti dilansir dari JawaPos.com.
Penyidik Satgas Pangan menilai ketiganya melakukan perbuatan melawan hukum dalam produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai aturan.
Dalam penanganan kasus tersebut, Satgas Pangan Polri juga menyita beras dengan jumlah mencapai 132,65 ton, sebagai barang bukti.
"Dengan rincian beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Kedua menyita beras kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” ungkap dia.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang.
Seperti dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Helfi juga mengungkapkan jika pihaknya telah menguji beberapa sampel beras produksi PT FS dengan label merek beras premium seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
Uji sampel beras tersebut dilakukan di laboratorium milik Kementan. Hasilnya, sampel-sampel beras premium tersebut tidak sesuai dengan mutu yang tertulis pada label kemasan.
"Pasal yang dilanggar oleh para tersangka, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan, memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juncto 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Ancaman hukuman atas perbuatan melanggar hukum pada pasal tersebut 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Selain Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Editor : Budhi Prasetya