Jawa Pos Radar Madiun – Penangkapan lima tersaka pelaku judi online atau judol oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap fakta menarik.
Pihak kepolisian juga membokar modus yang digunakan komplotan judi dunia maya itu yang mengakali celah sistem situs judi online.
Lima pemain pernjudian tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di sebuah rumah kontrakan kawasan Banguntapan, Bantul.
Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto mengungkapkan trik yang dipakai para tersangka.
Komplotan tersebut membuat akun-akun baru setiap hari demi mengincar promosi seperti cash back.
Pun mereka sengaja mengaturnya sedemikian rupa agar akun-akun tersebut unggul di permainan awal.
"Para tersangka bermain judi online secara terorganisir dengan memanfaatkan promo situs judi, menggunakan beberapa akun dan perangkat komputer," ungkapnya, dilansir dari JawaPos.com yang mengutip Radar Jogja (JawaPos Group).
Dirinya juga menyebut kelima tersangka itu adalah RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24).
"RDS selaku penyedia sarana, modal dan menggaji pemain," jelas Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto.
Slamet Riyanto menjelaskan jika mereka menggunakan perangkat komputer untuk menjalankan aksinya.
Setiap hari, masing-masing komputer yang dioperasikan mampu membuat 10 akun baru.
"Modusnya seperti itu, dia cari promosinya," tambah Slamet.
Tak hanya akun, puluhan hingga ratusan nomor baru digunakan para pelaku terdeksi tanpa identitas. Itu untuk mengelabui sistem IP address.
"Kalau untung dia withdraw, kalau kalah buka akun baru,” tambah Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra dari Subdit V Ditreskrimsus.
Selain menangkap lima pelaku judol, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti judi online itu.
Yakni lima handphone, empat unit komputer, satu plastik berisi SIM card bekas, dan bukti cetak dari aktivitas perjudian.
Selain itu, Polda DIY juga membeberkan jika aksi komplotan perjudian online tersebut telah berjalan sekitar satu tahun.
Omzet mereka tergolong fantastis, mencapai Rp 50 juta per bulan. Sementara para pemain judi digaji Rp1 juta hingga 1,5 juta per minggu.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (*)
Editor : Budhi Prasetya