Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR, Penyidik KPK Panggil Deputi Direktur Departemen Hukum dan Eks Kepala Departemen Komunikasi BI

Budhi Prasetya • Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:40 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Penyidik bakal memanggil dua orang saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Penyidik bakal memanggil dua orang saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

Jawa Pos Radar Madiun – Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia (BI) Irwan dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diagendakan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 8 Agustus 2025.

Irwan dan Erwin Haryono dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. EH eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Sdr. IRW Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dilansir dari JawaPos.com.

Keterangan dari kedua saksi tersebut dianggap penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI tersebut.

Lantaran itulah, Budi mengingatkan kepada Irwan dan Erwin Haryono untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun, KPK telah dua Anggota DPR RI Satori (NasDem) dan Heri Gunawan (Gerindra) sebagai tersangka dalam kasus ini, pada hari Kamis 7 Agustus 2025 malam.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menduga, Heri Gunawan menerima total Rp 15,86 miliar yang terdiri atas Rp 6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp 7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Dana belasan miliar rupiah tersebut disinyalir digulirkan melalui yayasan milik Heri Gunawan ke rekening pribadi dengan cara transfer.

Kemudian dipindahkan ke rekening penampung yang dibuka oleh anak buah Heri.

“HG kemudian meminta anak buahnya membuka rekening baru untuk menampung dana pencairan tersebut melalui setor tunai,” ujar Asep.

Asep menyebutkan jika tersangka lantas menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah makan, mengelola outlet minuman, membeli tanah dan bangunan, hingga membeli kendaraan roda empat.

Setali tiga uang, Satori diduga juga menerima dana total Rp 12,52 miliar. Rinciannya, Rp 6,30 miliar dari BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Ia menggunakan dana CSR tersebut nya untuk keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya.

Selain itu, Asep juga membeberkan jika tersangka Satori juga melakukan rekayasa transaksi perbankan.

Ia dilaporkan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya agar tidak terdeteksi dalam rekening koran.

KPK memastikan akan melakukan pengembangan setelah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka.

Sebab, berdasarkan pengakuan Satori, diduga anggota Komisi XI DPR lainnya ikut menerima aliran dana CSR BI dan OJK, tapi tidak sesuai peruntukannya.

"Bahwa menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkasnya.

Editor : Budhi Prasetya
#jubir kpk #korupsi dana CSR BI #kpk #tersangka