Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

LPSK Dampingi Korban Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang yang Diperiksa Polisi Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik

Budhi Prasetya • Jumat, 15 Agustus 2025 | 23:05 WIB
QAR, korban pelecehan dokter AYPS keluar dari ruang Satreskrim Polresta Malang Kota usai diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Rabu 13 Agustus 2025.
QAR, korban pelecehan dokter AYPS keluar dari ruang Satreskrim Polresta Malang Kota usai diperiksa atas laporan dugaan pencemaran nama baik, Rabu 13 Agustus 2025.

Jawa Pos Radar Madiun – Korban kasus dugaan pelecehan mantan dokter Persada Hospital Malang, AYPS, kembali diperiksa pihak kepolisian.

Namun kali ini dalam kasus yang berbeda. Korban berinisial QAR dipanggil penyidik Polres Malang Kota untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik.

Pemanggilan perempuan berumur 31 tahun itu menjadi sorotan publik. Mengingat QAR merupakan korban dugaan tindak asusila yang menjerat AYPS.

Dilansir dari JawaPos.com, perempuan cantik itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada tanggal 8 Agustus 2025 lalu.

Namun harus ditunda lantaran menunggu kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

QAR terlihat mendatangi kantor Satreskrim Polres Malang Kota pada hari Rabu 13 Agustus 2025 sekitar pukul 10.15.

Selain bersama dua kuasa hukumnya, QAR juga didampingi oleh dua orang yang merupakan perwakilan dari LPSK.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecarnya dengan 20 pertanyaan. Mulai dari kronologi unggahan Instagram hingga detail percakapan WhatsApp dengan AYPS.

Satria M. Marwan, kuasa hukum QAR, mengungkapkan soal kliennya yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian itu.

”Kami terkejut masih ada korban yang dilaporkan balik menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP, padahal QAR sudah beritikad baik memberi kesaksian sebagai korban TPS,” katanya, sebagaimana dilansir dari JawaPos.com yang mengutip Radar Malang.

Dia menyebut pasal 10 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menegaskan jika saksi korban yang bersikap kooperatif tidak dapat dituntut pidana maupun perdata.

Laporan balik ini bisa membuat korban kekerasan atau pelecehan enggan melapor karena takut jadi sasaran langkah hukum balik.

”Kalau laporan terhadap QAR tidak terbukti, kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik AYPS dengan pasal serupa,” tambahnya.

Sementara itu, terkait soal kasus dugaan pelecehan dengan tersangka AYPS diungkapkan oleh Kasi Pidana Umum Kejari Kota Malang Hasudungan Parlindungan Sidauruk.

Ia memastikan bahwa berkas perkara tersebut sudah masuk ke kejari sejak 5 Juli 2025 lalu dan saat ini masih diteliti.

Dirinya juga membeberkan soal AYPS yang belum ditahan meski sudah berstatus tersangka.

Kasi Pidum  Kejari Kota Malang itu menegaskan jika penahanan tersangka merupakan keputusan penyidik. (*)

Editor : Budhi Prasetya
#pelecehan #Malang #korban #tindak asusila #pencemaran nama baik #dokter #lpsk