Jawa Pos Radar Madiun – Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 masih terus berjalan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi adanya upaya penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.
Temuan tersebut didapat setelah penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi sepekan terakhir. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menyebut jika indikasi penghilangan barang bukti ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan terhadap pihak swasta agensi travel pelayanan perjalanan haji.
"Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 15 Agustus 2025, dilansir dari jawaPos.com.
Ia menegaskan, tindakan tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi itu.
KPK, lanjut Budi, tidak segan menjerat pihak yang terlibat dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
“Penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) untuk bepergian ke luar negeri.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi Prasetyo, Selasa 12 Agustus 2025 lalu.
Menurut Budi, pencegahan dilakukan agar ketiganya tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” jelasnya.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Editor : Budhi Prasetya