Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gali Informasi Terkait Temuan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Segera Panggil Mantan Menag

Budhi Prasetya • Senin, 18 Agustus 2025 | 22:20 WIB

 

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK berencana memanggil kembali YCQ terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). KPK berencana memanggil kembali YCQ terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Jawa Pos Radar Madiun – Upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus digeber Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga antirasuah tersebut bakal memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Eks Menag di era kepemimpinan Presiden Jokowi itu akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang tengah disidik KPK tersebut.

Diketahui, pihak penyidik sebelumnya menemukan sejumlah barang bukti hasil dari upaya penggeledahan beberapa waktu lalu.

Pemanggilan YCQ menjadi upaya tindak lanjut dari temuan yang didapat dari beberapa lokasi.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan pihaknya telah mengantongi barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, serta sejumlah benda lain dari rumah Yaqut Cholil Qoumas.

Temuan ini akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi, termasuk eks Menag Yaqut yang disebut mengetahui proses teknis pengelolaan kuota haji.

"Gini, namanya penggeledahan pasti ada hasil. Yang pertama ya ada hasil, apakah itu dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik, ya ada juga mungkin barang-barang lain-lain, itu pasti ada,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025, dilansir dari jawaPos.com.

Namun demikian, dirinya menyerahkan sepenuhnya terkait tanggal pemanggilan yang bersangkutan kepada penyidik.

"Kalau waktunya, ya saya kembalikan kepada penyidik," ucap Setyo.

Lebih jauh, Setyo menjelaskan bahwa tugas pimpinan KPK hanya sebatas mengawasi dan menerima laporan secara umum dari penyidik.

Informasi lebih rinci terkait hasil penggeledahan, kata dia, dikelola langsung oleh Deputi Penindakan maupun Direktur Penyidikan.

“Dulu, pada saat saya Direktur, saya buat data itu, ada papan kontrol istilahnya. Pimpinan itu hanya mengawasi dan mendapatkan laporan di saat ada permintaan perpanjangan penanganan atau pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta Timur, pada Jumat 15 Agustus 2025.

Hasil dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait pengurusan kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE),” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat 15 Agustus 2025 lalu.

Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan akan diproses lebih lanjut. Menurutnya, barang bukti itu dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara kuota haji 2024.

“Dari barang bukti itu, penyidik akan dilakukan ekstraksi untuk mencari petunjuk dan bukti untuk mendukung penanganan perkara ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak KPK melakukan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.

Yakni mantan YCQ, eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Tindakan itu setelah KPK secara resmi mengumumkan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023–2024 naik ke tahap penyidikan, pada Sabtu 9 Agustus 2025 dini hari. (*)

Editor : Budhi Prasetya
#barang bukti #korupsi kuota haji #yaqut cholil qoumas #mantan menag #kpk