Jawa Pos Radar Madiun – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun2024 terus berjalan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, hari Kamis 28 Agustus 2025.
Fuad Hasan bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.56 WIB.
"Sebagai masyarakat yang baik dan taat, ya, kami dipanggil, kami harus datang. Insyaallah," kata Fuad Hasan seperti dilansir dari JawaPos.com.
Mengenakan kemeja berwarna putih, dibalut dengan jaket berkelir hitam, dia terlihat tenang. Fuad mengungkapkan tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di KPK.
Namun demikian, ia mengaku membawa sejumlah dokumen yang akan diperlihatkan kepada penyidik KPK.
"Ya, nggak ada persiapan khusus. Dokumen yang nanti dibutuhkan, itu aja ya," ucap Fuad.
Fuad akan menjelaskan soal pembagian kuota haji tambahan 2024, yang disebut-sebut menimbulkan kerugian negara.
Itu terkait dengan informasi yang beredar soal sistem pembagian 50:50. Padahal, dalam aturan, seharusnya haji reguler mendapat jatah 92 persen dan kuota khusus hanya 8 persen.
"Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja, ya," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut, KPK telah mencegah tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri.
Yakni, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Editor : Budhi Prasetya