Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Budhi Prasetya • Senin, 1 September 2025 | 20:00 WIB
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin 1 September 2025.
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin 1 September 2025.

Jawa Pos Radar Madiun – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 terus bergulir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali keterangan sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut.

Salah satunya adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Eks menteri di era pemerintahan Presiden Jokowi itu terlihat memenuhi panggilan KPK pada hari Senin 1 September 2025.

Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

YCQ tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 09.19 WIB. Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu mengenakan kemeja lengan panjang dengan songkok hitam.

"Saya menghadiri pemanggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," kata Yaqut saat memasuki markas lembaga antirasuah, dilansir dari JawaPos.com.

Terkait pemeriksaan tersebut, ia mengaku tidak membawa dokumen khusus terkait kuota haji tambahan 2024.

"Nggak ada, persiapan aja," ucap Yaqut.

Informasi ayng dihimpun, pemeriksaan kali ini adalah yang kedua. Sebelumnya YCQ sudah menjalani pemeriksaan pada hari kamis 7 Agustus 2025 lalu.

Namun, ketika itu status kasus dugaan korupsi kuota haji tamabahan 2024 masih dalam taraf penyelidikan.

Sejauh ini, penyidik KPK sudah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pemeriksaan hari Selasa 26 Agustus 2025 tersebut saat kasus itu sudah naik menjadi penyidikan.

Lembaga antirasuah menduga, Gus Alex mengetahui adanya dugaan penyimpangan dari pengadaan kuota haji tambahan tahun lalu.

Sebab, dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Pemerintah Arab Saudi menghasilkan 20.000 kuota haji tambahan.

Berdasarkan aturan, seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, diduga pada praktiknya dibagi menjadi 50:50.

Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ini, pihak KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka di antaranya, YCQ, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang tak lain adalah pemilik Maktour Travel.

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Namun hingga saat ini, pihak KPK belum menetapkan atau mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. (*)

Editor : Budhi Prasetya
#menteri agama #yaqut cholil qoumas #korupsi #kuota haji tambahan #tersangka