Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

KPK Periksa Delapan Saksi Lagi Terkait Kasus Dugaan Korupsti Kuota Haji Tambahan, Ini Rinciannya

Budhi Prasetya • Kamis, 4 September 2025 | 22:00 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Jubir KPK Budi Prasetyo.

Jawa Pos Radar Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan kuota haji tambahan 2024.

Sejumlah pihak yang diduga terkait dengan kuota haji tambahan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Terbaru, lembaga antirasuah itu menjadwalkan bakal memeriksa delapan saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 September 2025.

Delapan orang tersebut memiliki latar belakang beragam. Mulai pejabat Kemenag, pengurus organisasi kemasyarakatan, hingga pimpinan asosiasi travel haji.

hajiBaca Juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, KPK Sita Uang Tunai USD 1,6 Juta atau Rp 26,2 Miliar

Mereka adalah Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo) dan Syarif Hamzah Asyathry (Wakil Sekretaris Jenderal GP Ansor 2024–2029).

Sementara dari pihak asosiasi travel, Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi, serta Muhammad Al Fatih dan Juahir dari Kesthuri, turut dipanggil sebagai saksi.

Selain itu, penyidik juga memanggil dua pejabat Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi dan M. Agus Syafi’, serta Firda Alhamdi dari PT Raudah Eksati Utama.

"Hari ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis 4 September 2025, dilansir dari JawaPos.com.

Panggilan pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut setelah KPK meminta keterangan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin 1 September 2025 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami kebijakan diskresi Yaqut yang mengubah alokasi kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu jemaah.

Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus atau dikenal istilah 50:50 persen.

Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

“Saksi (Yaqut) didalami bagaimana proses dan argumentasi terkait pembagian kuota tambahan 20 ribu yang dibagi 50:50, sedangkan secara aturan 92:8 persen,” ujar Budi.

Penyimpangan alokasi ini diduga membuka celah korupsi. Kuota haji khusus yang membengkak dari jatah haji reguler disebut-sebut diperjualbelikan.

KPK mengindikasikan adanya aliran dana dari pihak travel haji kepada oknum Kemenag dengan fee USD 2.600–7.000 per kuota.

Pihak KPK sempat menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 1 triliun. Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita uang tunai USD 1,6 juta (sekitar Rp 26,29 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.

Namun, hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan itu.

Meski mereka telah melakukan upaya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz, dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur. (*)

Editor : Budhi Prasetya
#yaqut cholil qoumas #korupsi #kuota haji tambahan #menag