Jawa Pos Radar Madiun – Kerusuhan yang berujung pada perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum di Surabaya, Jawa Timur, terus didalami pihak kepolisian.
Polda Jawa Timur melakukan penyelidikan kerusuhan dan kebakaran Gedung Grahadi pada akhir bulan Agustus 2025 lalu.
Sampai saat ini, polisi telah mengamankan dua orang yang diduga menjadi provokator dalam kerusuhan tersebut.
Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast.
Ia mengatakan bahwa dua orang itu berperan menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. Mereka diamankan pada hari Kamis 4 September 2025 malam.
Jules Abraham menambahkan, kedua terduga pelaku itu juga mengajak melakukan tindakan anarkis dan memprovokasi kegiatan melawan hukum.
Dari pengakuan dua pelaku, mereka mengajak massa kurang lebih 70 orang untuk melakukan perusakan dan kerusuhan.
"Melakukan upaya perusakan, kerusuhan, dan kebakaran di gedung Grahadi,”ujarnya, seperti dilansir dari JawaPos.com.
“Pengakuan dua orang ini, dia mengumpulkan sekitar 70 orang. Kita belum tahu jumlah pasti. Apa benar hanya 70 atau lebih," lanjut Jules.
Kabid Humas Polda Jatim itu menyebut bahwa kelompok perusuh diketahui sempat berkumpul di salah satu warkop di Surabaya.
Dua terduga pelaku yang diamankan itu memberikan keterangan jika ada pihak lain yang mengoordinasi dan menggalang massa. Polisi masih menyelidiki informasi tersebut.
"Itu masih kita dalami. Jadi dia tidak mengakui bahwa dia murni mengumpulkan 70 massa. Namun dia termasuk salah satu yang menyuruh dari temannya yang ditangkap untuk mencari massa mencari tempat titik kumpul," imbuhnya.
Selain menggali keterangan langsung dari dua orang tersebut, Polda Jatim juga terus melakukan pendalaman melalui ponsel terduga pelaku yang berhasil diamankan itu.
Korps Bhayangkara juga mendalami jaringan massa perusuh yang melakukan perusakan atau pembakaran gedung Grahadi, Mapolsek Tegalsari dan pos lantas di Surabaya.
Masih dilansir dari JawaPos.com, Polda Jawa Timur menetapkan 9 orang sebagai tersangka kasus pembakaran Gedung Grahadi pada kerusuhan Sabtu malam 30 Agustus 2025 lalu.
Mirisnya, 8 orang di antaranya tercatat masih di bawah umur alias anak-anak. Kombes Pol Jules mengatakan bahwa hanya satu tersangka yang sudah dewasa.
Yakni pria berinisial AEP umur 20 tahun. Ia merupakan warga Maluku yang tinggal di Sidoarjo, Jawa Timur.
“AEP ini satu-satunya tersangka dewasa, di mana berperan dalam membuat bom molotov sebanyak lima buah," tuturnya.
Lima buah bom molotov tersebut, lanjut Jules, dibuat oleh AEP bersama empat tersangka yang masih di bawah umur.
Dari hasil pemeriksaan, ia diduga sebagai eksekutor pelemparan bom molotov ke arah Gedung Negara Grahadi.
Untuk melancarkan aksinya, AEP melibatkan delapan anak-anak, yang memiliki peranan berbeda.
Ada yang melakukan vandalisme, mengajakndemo melalui Group WhatsApp, hingga melakukan penjarahan. (*)
Editor : Budhi Prasetya