Jawa Pos Radar Madiun – Kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) terus didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terbaru, lembaga antirasuah itu menelusuri kemungkinan aliran dana tersebut dipakai dalam kepentingan politik.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi itu ikut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).
Sebelumnya, RK ikut dalam kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Pendalaman terkait kasus dugaan rasuah BJB tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Ia menegaskan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak terkait. Termasuk kemungkinan penggunaan untuk kebutuhan politik.
“Sedang kami dalami untuk, tadi kan pertanyaan itu, sedang kami dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025, dikutip dari JawaPos.com
Menurut Asep, pemeriksaan saksi-saksi diarahkan untuk menelusuri ke mana saja aliran dana yang diduga berasal dari BJB tersebut.
Pemeriksaan terhadap Ilham Akbar Habibie dan Lisa Mariana, beberapa waktu lalu, termasuk dalam proses pendalaman tersebut.
"Jadi, aliran dana atau penggunaan dana yang diduga mengalir ke RK itu, tadi kan kami panggil, minta keterangan Pak IAH, kemudian Mbak LM, yang termasuk ini juga sedang kami dalami ke mana lagi, digunakan untuk apa lagi,” jelasnya.
Selain itu, KPK juga akan mendalami dugaan dana pengadaan iklan BJB yang dikorupsi tersebut digunakan untuk kepentingan politik.
Baca Juga: KPK Duga Ridwan Kamil Terima Uang dari Kasus Korupsi Bank BJB, Segera Panggil Mantan Gubernur Jabar?
"Termasuk apakah digunakan untuk kegiatan keperluan politiknya dan lain-lain, seperti itu ya,” ucap Asep.
Namun demikian, pihak KPK belum menyebut secara resmi jika Ridwan Kamil sebagai tersangka maupun pihak yang terlibat langsung dalam kasus tersebut.
Meski begitu, lembaga antirasuah itu menekankan jika setiap temuan akan diproses sesuai hukum dan disampaikan kepada publik secara transparan.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan penelusuran jejak transaksi keuangan dari dugaan korupsi pengadaan dana iklan BJB.
"Kami akan telusuri seluruh rangkaian aliran dana tersebut agar terang benderang,” tegas Asep.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan.
Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.
Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar. (*)
Editor : Budhi Prasetya