Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rudy Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
Kakak kandung pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo diduga terlibat dalam praktik rasuah bansos untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), tahun anggaran 2020.
Diketahui, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo adalah Komisaris Utama (Komut) PT Dosni Roha.
Ia mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari Senin 25 September 2025 lalu.
Terkait hal itu, KPK menekankan tidak mempermasalahkan langkah hukum tersebut.
Juru bicara lembaga antirasuah, Budi Prasetyo, mengatakan jika lembaganya menghormati hak hukum setiap warga negara, termasuk Rudy Tanoesoedibjo.
"KPK menghormati hak hukum Sdr. BRT dalam pengajuan pra-peradilan pada perkara dugaan TPK terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” kata Budi kepada wartawan, seperti dilansir dari jawaPos.com, Jumat 12 September 2025.
Budi juga memastikan tim hukum KPK akan hadir dalam persidangan praperadilan yang dijadwalkan hari Senin 15 September 2025 di PN Jaksel.
Menurutnya, kehadiran tim hukum itu sebagai bentuk keseriusan KPK dalam mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
“KPK sebagai pihak termohon akan hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin 15 September 2025, di PN Jakarta Selatan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, dirinya menegaskan jika penetapan status tersangka terhadap Rudy Tanoesoedibjo dan pihak lain dalam kasus ini telah melalui prosedur hukum yang sah.
Meski demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos tahun anggaran 2020.
“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pada aspek formil maupun materiilnya,” tuturnya.
Budi menambahkan jika pihak KPK menyakini independensi peradilan dalam menangani gugatan kakak Hary Tanoesoedibjo tersebut.
Jubir KPK itu juga menekankan bahwa tujuan penegakan hukum dalam kasus korupsi bukan hanya memberikan hukuman bagi pelaku, melainkan juga untuk membangun kesadaran kolektif di masyarakat.
"Dimana penegakan hukum tentunya tidak hanya untuk memberi efek jera kepada pelaku, namun juga harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, sekaligus sebagai eksaminasi dan pembelajaran publik untuk mencegah perbuatan-perbuatan korupsi kembali terjadi,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun, permohonan gugatan praperadilan tersebut terdaftar resmi dengan nomor perkara: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, yang dikutip pada hari Kamis 11 September 2025 lalu.
Sidang perdana sudah digelar pada Kamis, 4 September 2025 lalu. Sidang berikutnya dengan agenda memanggil termohon (KPK) akan dilaksanakan pada Senin, 15 September 2025. (*)
Editor : Budhi Prasetya