Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Ini yang Didalami Penyidik!

Budhi Prasetya • Jumat, 12 September 2025 | 22:10 WIB
Ilustrasi Foto : Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi mantan Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali.
Ilustrasi Foto : Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi mantan Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali.

Jawa Pos Radar Madiun – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama (Kemenag) tahun 2023, Nizar Ali, terlihat mendatangi kantor Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Kedatangannya itu bukan tanpa sebab. Nizar dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Dirinya bakal menjalni pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari Jumat 12 September 2025.

Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali dari keterangan mantan Sekjen Kemenag itu.

“Hari ini, Jumat (12/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, seperti dilansir dari JawaPos.com.

Pemeriksaan saksi ini sebagai upaya KPK mengumpulkan alat bukti dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tambahan kuota haji yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.

Sebelumnya, KPK pun telah memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi, salah satunya Kapusdatin BP Haji, Moh. Hasan Afandi, pada Kamis 11 September 2025 kemarin.

KPK menggali soal teknis jamaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet atau ketat bagi calon jamaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantri sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ucap Budi.

Ia menyebut, antrean itu dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak habis terserap dari calon jamaah haji yang sudah lama mengantri sebelumnya.

"Sehingga akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee," ungkap Budi.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Namun hingga kini, pihak KPK belum menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. (*)

Editor : Budhi Prasetya
#kuota haji #menteri agama #korupsi #Kemenag