Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Diduga Terlibat Kerusuhan Agustus 2025, Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Orang Perusuh Sebagai Tersangka

Budhi Prasetya • Selasa, 16 September 2025 | 23:30 WIB
Sejumlah perusuh aksi massa 25 Agustus 2025 terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sejumlah perusuh aksi massa 25 Agustus 2025 terlibat bentrokan dengan petugas kepolisian di kawasan Pejompongan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jawa Pos Radar Madiun – Pihak kepolisian terus mendalami peristiwa kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada akhir bulan Agustus 2025 lalu.

Proses hukum masih terus berjalan. HIngga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka.

Mereka diduga terlibat kerusuhan untuk klaster pengrusakan fasilitas umum. Belasan orang tersebut diamankan karena disinyalir melakukan pengrusakan di 4 lokasi berbeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri memberikan penjelasan jika proses hukum tersebut dilaksanakan sesuai dengan perintah dari Presiden Prabowo Subianto.

Tepatnya, arahan yang disampaikan untuk menindak tegas setiap pelaku kerusuhan yang berniat berbuat onar di tengah aksi demo.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada awak media di Jakarta pada hari Senin 15 September 2025 kemarin.

“Hal ini kami lakukan sesuai dengan instruksi bapak presiden Republik Indonesia kepada bapak kapolri untuk menindak tegas para pelaku aksi anarkistis sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa kami telah menangkap 16 tersangka,” kata Irjen Asep, seperti dilansir dari JawaPos.com.

Belasan tersangka itu menjalani proses hukum usai ditangkap karena diduga merusak Arborea Coffee di Kementerian Kehutanan, Halte TransJakarta Kementerian Dikdasmen, Gedung DPR/MPR, dan yang Halte Transjakarta Polda Metro Jaya.

"Adapun seluruh tersangka yang kami amankan adalah para pelaku aksi pembakaran dan kerusakan, bukan para pendemo atau pengunjuk rasa,” sebutnya.

"Sekali lagi, saya tekankan di sini bahwa yang kami amankan adalah para pelaku pengrusakan dan pembakaran, bukan pendemo dan pengunjung rasa,” tegas Kapolda Metro Jaya.

Asep menegaskan hal itu untuk memastikan bahwa setiap pendemo yang hendak menyampaikan aspirasi mendapat ruang untuk bersuara.

Namun demikian, aparat kepolisian juga harus bertindak tegas terhadap perusuh yang melakukan pengrusakan.

“Dengan kata lain yang kami amankan bukan pendemo tetapi perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara membakar dan merusak fasilitas umum,” jelasnya.

Atas tindakan mereka, polisi menerbitkan 5 laporan polisi sekaligus mengamankan 53 barang bukti.

Terdiri atas DVR CCTV, botol molotov, handphone, helm, masker, batu, petasan, tongkat. Selain itu, barang bukti hasil penjarahan seperti dispenser pemanas air dan kursi cafe. (*)

Editor : Budhi Prasetya
#pengrusakan #penjarahan #perusuh #kapolda metro jaya #tersangka