Jawa Pos Radar Madiun – Dua oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam peristiwa penculikan disertai pembunuhan kepala cabang (kacab) BRI Cempaka Putih berhasil diamankan.
Dilansir dari JawaPos.com, mereka adalah anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus). TNI AD berkomitmen menghormati penuh proses hukum terhadap kedua oknum tersebut.
Hal itu sesuai dengan arahan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, kedua prajurit tersebut harus dihukum. TNI AD tidak akan melindungi dua oknum itu.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, pimpinan TNI AD sudah memberikan arahan kepada seluruh jajaran.
Dalam arahan tersebut ditekankan bahwa institusi Angkatan Darat tidak akan melindungi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum, apalagi sampai menyebabkan korban meninggal dunia.
"Arahan dari pimpinan Angkatan Darat jelas, diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena TNI Angkatan Darat tidak pernah melindungi ataupun tidak akan pernah menutupi suatu tindakan dari prajurit yang melawan hukum, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Wahyu, seperti dilansir dari JawaPos.com.
TNI AD, lanjut Wahyu, akan menjalankan proses hukum secara tegas dan transparan dalam menangani keterlibatan prajurit Kopassus tersebut.
Salah satu tujuannya untuk memperlihatkan kepada seluruh jajaran bahwa personel yang melanggar aturan bisa disanksi berat.
Hal itu bertujuan agar para prajurit Angkatan Darat bisa melihat risiko yang harus ditanggung ketika seorang prajurit melakukan pelanggaran hukum.
"Sehingga semua jajaran kami perlihatkan begini risikonya, seperti ini proses hukum yang dijalani, dan setiap prajurit harus bisa melihat,” ucapnya.
"Nantinya itu menjadi contoh (bagi prajurit lain agar mereka) tidak boleh mengikuti itu. Karena ada hal tertentu kondisi tertentu yang terjadi, risikonya kepada institusi," tambah Wahyu.
Terhadap kedua prajurit tersebut, Wahyu menyatakan bahwa saat ini proses hukumnya masih berjalan. Sejumlah pemeriksaan terus dilakukan oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta.
Berkaitan dengan ancaman hukuman, Wahyu menyatakan bahwa seluruhnya diserahkan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut.
"Berkaitan dengan perampasan kemerdekaan dan atau tindakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," kata dia. (*)
Editor : Budhi Prasetya