Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gagal Nikah dan Merasa Dicampakkan, Perempuan Muda ini Nekat Kirim Order Fiktif ke Mantan Tunangannya, NM: Saya Sakit Hati

Budhi Prasetya • Selasa, 30 Januari 2024 | 00:30 WIB

 

NM, tersangka order fiktif di Desa Cepiring, Kendal, Jawa Tengah saat digelandang petugas kepolisian.
NM, tersangka order fiktif di Desa Cepiring, Kendal, Jawa Tengah saat digelandang petugas kepolisian.
 

KENDAL, Jawa Pos Radar Madiun – Seorang perempuan muda berinisial NM harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran ulahnya kepada mantan tunangannya.

NM, yang tercatat sebagai warga Sawah Besar, Semarang, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka order fiktif di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kendal.

Wanita berumur 21 tahun itu nekat melakukan aksi tersebut lantaran sakit hati setelah gagal menikah dengan sang pujaan hati berinisial SM. Padahal, ia sudah bertunangan dengan korban.

"Saya sakit hati kepada saudara SM. Karena dia telah mengambil kesucian saya. Bahkan saat saya sakit saya harus melayaninya. Kalau saya menolak, dia marah," kata NM di Mapolres Kendal, Senin (29/1), seperti dilansir dari Radar Semarang (JawaPos Grup).

NM mengatakan, dia meminta maaf atas perbuatannya yang membuat resah warga Dukuh Kendayaan, Desa Karangayu, Cepiring.

Ia mengaku jika motif perbuatannya tersebut murni sakit hati, karena SM tiba-tiba meninggalkannya tanpa obrolan yang jelas. Selain itu, tersangka juga dijanjikan bakal dinikahi oleh korban.

"Sudah dijanjikan nikah pada bulan Oktober kemarin. Tapi SM meninggalkan saya. Padahal dua keluarga sudah saling dekat," jelasnya.

Masih dilansir dari Radar Semarang, NM mengaku, aksinya itu murni dari idenya sendiri. Dia juga telah melakukan orderan fiktif sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan.

"Saya kirim order fiktif biar SM resah seperti yang saya rasakan. Karena sosmed saya diblokir semua sama dia," ujarnya.

Sementara Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, aksi NM sudah dilakukan sejak September 2023.

Kemudian, aksinya ini dilaporkan oleh korban SM. Saat itu, korban merasa tidak pesan barang tetapi namanya ada di data pemesan.

"Pemesanannya ini menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP," katanya.

Adapun jenis barang yang dipesan bermacam-macam. Seperti mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC, hingga sewa mobil rental.

Beragam barang orderan fiktif itu datang setiap hari ke alamat korban. Kondisi tersebut tentu saja membuat resah korban.

"Kejadiannya sejak September 2023 sampai Januari 2024. Totalnya ada 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah korban dan tempat kerja korban," jelasnya.

Kejadian ini pun menjadi keonaran di tempat tinggal korban. Bahkan sempat gaduh dan viral di media sosial.

Meski begitu, tersangka berhasil diamankan Polres Kendal dengan sejumlah barang bukti.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yakni dengan ancamana hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tandas Wakapolres Kendal. (dev/bas)

Editor : Budhi Prasetya
#order fiktif #gagal menikah #kendal