Jawa Pos Radar Madiun – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengubah Departemen Pertahanan (Pentagon) menjadi Departemen Perang AS.
Perubahan ini diumumkan usai penandatanganan perintah eksekutif di Gedung Putih, Jumat (5/9).
Menteri Pertahanan Pete Hegseth yang hadir dalam kesempatan tersebut menegaskan, langkah ini menandai fokus baru AS untuk memperkuat pertahanan nasional sekaligus memberi sinyal kepada lawan bahwa Amerika siap menghadapi konflik global.
“(Nama) Departemen Perang akan memperjelas fokus departemen pada kepentingan nasional dan mengirim sinyal kuat kepada lawan bahwa Amerika siap berperang demi melindungi kepentingannya,” kata Trump dikutip Associated Press.
Pernah Digunakan Sebelum PD II
Departemen Perang sejatinya pernah digunakan AS sejak 1789 hingga 1947.
Namun, usai Perang Dunia II, namanya diubah menjadi Departemen Pertahanan.
Kini, Trump berencana menghidupkan kembali nama tersebut dengan alasan lebih kuat secara simbolis.
Hegseth bahkan menilai perubahan nama ini sejalan dengan ambisi AS mempertahankan supremasi militernya.
Biaya Perubahan Capai Miliaran Dolar
Meski belum ada rincian resmi, media AS memperkirakan perubahan nama ini akan menelan biaya miliaran dolar karena melibatkan pergantian sistem, dokumen, hingga infrastruktur resmi Pentagon.
Trump optimistis Kongres akan mendukung langkah tersebut meski harus melalui proses panjang dan biaya besar. (fin)
Editor : AA Arsyadani