Jawa Pos Radar Madiun - Beberapa negara di dunia telah menyatakan kesiapan mereka untuk menangkap pemimpin otoritas Israel, Benjamin Netanyahu, atas tuduhan kejahatan perang dan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Menurut laporan Al Jazeera, negara-negara seperti Turki, Slovenia, Lituania, Norwegia, Swiss, Irlandia, Italia, dan Kanada telah mengindikasikan keinginan mereka untuk menegakkan surat perintah penangkapan tersebut.
Sebelumnya, kantor kejaksaan di Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka yang diduga terlibat dalam genosida di Gaza, termasuk Netanyahu, serta tokoh militer Israel seperti Yisrael Katz dan Eyal Zamir.
Mereka dilarang memasuki atau melintasi wilayah udara Turki.
Pada Desember 2023, pemerintah Afrika Selatan mengajukan gugatan resmi terhadap Israel karena dianggap melanggar Konvensi Genosida dalam tindakan mereka terhadap warga Palestina di Gaza.
Sejak itu, negara-negara lain termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki menyampaikan dukungan terhadap langkah tersebut.
Pada November 2024, International Criminal Court (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sesuai status keanggotaan ICC, semua negara pihak perjanjian wajib melakukan penangkapan jika tersangka memasuki wilayah mereka.
Langkah ini mencerminkan tekanan internasional yang makin besar terhadap kepemimpinan Israel dan memperlihatkan bagaimana mekanisme hukum internasional.
Meski penuh tantangan, mulai diterapkan dalam konflik Gaza.
Namun, pelaksanaannya tetap kompleks karena sejumlah sekutu Israel menolak menegakkan perintah tersebut dan Israel sendiri tidak mengakui yurisdiksi ICC. (fin)
Editor : AA Arsyadani