Jawa Pos Radar Madiun - Polisi Brazil menangkap mantan Presiden Jair Bolsonaro pada Sabtu (22/11) untuk mencegah risiko pelarian, demikian laporan surat kabar Globo.
Bolsonaro, yang berusia 70 tahun, telah menjalani tahanan rumah sejak 4 Agustus sesuai perintah pengadilan.
Penangkapan dilakukan setelah putranya, Flavio Bolsonaro, seorang senator sayap kanan, menggelar aksi unjuk rasa mendukung ayahnya.
Menurut portal berita G1, Bolsonaro dinilai melanggar ketentuan penggunaan gelang elektronik dan berisiko melarikan diri.
Rumahnya berada dekat Kedutaan Besar AS.
Pada awal September, Mahkamah Agung Brazil menyatakan Bolsonaro bersalah atas upaya kudeta dan menjatuhkan hukuman penjara 27 tahun 3 bulan.
Putusan ini menandai kali pertama seorang mantan presiden Brazil dihukum karena kejahatan terhadap demokrasi.
Kasus ini menjadi sorotan dunia, menegaskan konsekuensi hukum bagi para pemimpin yang berusaha mengganggu tatanan demokrasi. (fin)
Editor : AA Arsyadani