Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Australia Wajibkan Platform Media Sosial Nonaktifkan Akun Bocil di Bawah 16 Tahun

AA Arsyadani • Senin, 24 November 2025 | 15:10 WIB

 

Australia resmi berlakukan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai Desember 2025.
Australia resmi berlakukan larangan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun mulai Desember 2025.

Jawa Pos Radar Madiun - Australia akan mewajibkan perusahaan media sosial untuk mendeteksi dan menonaktifkan akun yang dimiliki anak di bawah 16 tahun.

Larangan penggunaan media sosial itu disebut sebagai yang pertama di dunia.

Kebijakan itu mulai diberlakukan Desember mendatang. 

Pemerintah federal setempat juga merilis panduan regulasi bagi perusahaan teknologi sebagai persiapan sebelum larangan resmi berlaku pada 10 Desember.

Dalam fase awal implementasi, platform media sosial diminta untuk fokus pada pendeteksian dan penonaktifan akun milik anak di bawah 16 tahun, serta mengambil langkah-langkah wajar untuk mencegah mereka membuat akun baru setelah akun lamanya dinonaktifkan.

Panduan tersebut menegaskan bahwa platform tidak diwajibkan memeriksa usia setiap pengguna secara individual dan tidak harus menggunakan teknologi tertentu untuk verifikasi usia.

Namun, perusahaan tetap harus menyediakan informasi transparan dan mudah diakses tentang mekanisme penegakan larangan dan prosedur penyelesaian sengketa.

Berdasarkan undang-undang yang disahkan parlemen federal pada Desember 2024, perusahaan yang gagal mengambil “langkah-langkah wajar” dalam menegakkan aturan ini dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia (setara 33 juta dolar AS).

Saat meluncurkan pedoman tersebut, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells dan Komisaris eSafety Julie Inman Grant mengatakan bahwa mereka tidak berharap aturan ini berjalan sempurna sejak hari pertama.

“Kami tidak mengharapkan kesempurnaan. Ini adalah undang-undang pelopor dunia, tetapi kami menuntut perubahan berarti melalui langkah-langkah wajar yang dapat mendorong perubahan budaya dan menciptakan efek menenangkan demi menjaga keselamatan anak-anak,” ujar Wells.

Grant menambahkan bahwa pembangunan sistem dan teknologi pendukung akan membutuhkan waktu.

Pada tahap awal, fokus pemerintah adalah memastikan tidak terjadi kegagalan sistemik dalam penerapan kebijakan dan proses yang diwajibkan.

Pada Agustus lalu, pemerintah Australia merilis hasil uji coba yang menunjukkan bahwa teknologi verifikasi usia dapat digunakan secara efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan usia. (fin)

Editor : AA Arsyadani
#Larangan Media Sosial #keamanan digital #pemerintah australia