Jawa Pos Radar Madiun - Malaysia berencana menerapkan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menyatakan keputusan itu setelah menghadiri sebuah seminar bahwa langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat keselamatan anak di ruang digital.
Seluruh penyedia platform nantinya akan diwajibkan menerapkan verifikasi identitas elektronik (eKYC) pada 2026.
“Kami berharap semua penyedia platform siap melaksanakan langkah-langkah tersebut tahun depan,” kata Fahmi.
Menanggapi kebijakan Australia yang mulai 10 Desember akan membatasi akses media sosial berdasarkan usia, Fahmi mengatakan Malaysia akan memantau pendekatan negara-negara lain secara cermat.
Mulai bulan depan, Australia akan menjadi negara pertama yang melarang penggunaan platform seperti Reddit, Kick, Facebook, Instagram, TikTok, X, Snapchat, Threads, dan YouTube bagi individu berusia 16 tahun ke bawah.
Fahmi menambahkan bahwa kebijakan Malaysia merupakan bagian dari strategi perlindungan yang lebih luas, seiring diberlakukannya Undang-Undang Keselamatan Daring yang efektif mulai 1 Januari 2026.
Selain itu, ia mengimbau para orang tua untuk meningkatkan aktivitas luar ruang bagi anak dan membatasi waktu mereka di depan layar.
Pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital dinilai penting untuk menekan potensi risiko.
Pada Oktober lalu, kabinet telah sepakat menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun. (fin)
Editor : AA Arsyadani