Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Tinggalkan Karier Dokter, Zakir Naik Jelaskan Hukum Poligami dalam Islam secara Logis

Satrio Jati • Sabtu, 29 November 2025 | 23:45 WIB
Dr. Zakir Naik
Dr. Zakir Naik

Jawa Pos Radar Madiun - Dr. Zakir Naik dikenal sebagai pendakwah internasional yang sering menyampaikan penjelasan agama dengan pendekatan logis dan berbasis ayat-ayat kitab suci.

Ia aktif berinteraksi dengan audiens, termasuk non-Muslim, lewat sesi debat dan tanya jawab terbuka.

Pada tahun 1991, Zakir Naik memutuskan berhenti dari profesinya sebagai dokter medis. Ia memilih fokus penuh berdakwah setelah terinspirasi oleh Ahmed Deedat.

Sejak itu, ia berkeliling dunia untuk menyampaikan ceramah, tak hanya di negara-negara Asia, tetapi juga Eropa dan Amerika. Sejak 2017, ia menetap di Malaysia.

Dalam salah satu dakwahnya di Indonesia, pertanyaan mengenai poligami dalam Islam sempat menjadi sorotan. Zakir Naik memberikan jawaban yang lugas dengan mengedepankan perspektif hukum Islam dan kondisi sosial masyarakat.

Menurutnya, syarat utama poligami adalah keadilan. Islam memperbolehkan seorang pria Muslim menikahi hingga empat istri, asalkan mampu bersikap adil terhadap seluruh istrinya.

Bila tidak mampu berlaku adil, Islam justru mewajibkan pria menikah hanya dengan satu istri.

Zakir Naik menegaskan bahwa aturan keadilan dalam pernikahan ini tertulis jelas dalam Al-Qur’an dan tidak ditemukan secara eksplisit pada kitab suci agama besar lainnya.

Ia juga menyoroti perbedaan demografi global, di mana populasi perempuan cenderung lebih banyak daripada laki-laki.

Jika setiap pria hanya boleh menikah satu wanita, maka akan ada banyak perempuan yang kehilangan kepastian pernikahan yang sah.

Poligami, menurut Zakir Naik, memiliki tujuan proteksi terhadap perempuan, mereka mendapatkan hak dan kedudukan terhormat sebagai istri sah, bukan menjadi hubungan tanpa status yang merugikan perempuan.

Ia menekankan bahwa poligami bukan kewajiban dalam Islam, melainkan solusi alternatif dalam kondisi tertentu. (rio/naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Poligami dalam Islam #zakir naik #dalam Islam #Pendakwah Internasional #pendakwah #poligami #dakwah Islam #hukum pernikahan Islam