Jawa Pos Radar Madiun — Ketegangan antara Amerika Serikat dan Uni Eropa kembali meningkat. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) secara terbuka mengancam akan mengambil langkah balasan terhadap regulasi Uni Eropa yang dinilai membatasi dan merugikan perusahaan teknologi asal AS.
Ancaman ini muncul sebagai respons atas serangkaian aturan layanan digital Uni Eropa yang dianggap diskriminatif serta menghambat daya saing perusahaan teknologi Amerika di pasar Eropa.
Melalui pernyataan resminya di platform X, USTR menegaskan bahwa Washington tidak akan tinggal diam jika kebijakan tersebut terus diberlakukan.
“Jika UE dan negara-negara anggota UE bersikeras untuk terus melarang, membatasi, dan menghalangi daya saing penyedia layanan AS melalui cara-cara yang diskriminatif, Amerika Serikat tidak akan punya pilihan lain selain mulai menggunakan semua sarana yang dimilikinya untuk melawan langkah-langkah yang tidak masuk akal ini,” ungkap USTR.
AS Siapkan Langkah Balasan
USTR mengisyaratkan bahwa langkah balasan dapat berupa pengenaan biaya tambahan, pembatasan layanan asing, hingga kebijakan perdagangan lain yang dinilai setimpal.
Bahkan, AS memperingatkan akan mengambil tindakan serupa terhadap negara mana pun yang meniru pendekatan regulasi ala Uni Eropa.
Menurut USTR, Uni Eropa dan sejumlah negara anggotanya telah memberlakukan berbagai tuntutan hukum, pajak, denda, serta aturan yang dinilai memberatkan penyedia layanan asal AS.
Kekhawatiran tersebut, kata USTR, telah disuarakan selama bertahun-tahun, namun belum mendapat respons yang memadai dari pihak UE.
Sorotan pada Ketimpangan Pasar
Dalam pernyataannya, USTR juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara perusahaan Eropa dan Amerika. Perusahaan asal Eropa dinilai telah lama beroperasi secara bebas di pasar Amerika Serikat dan menikmati akses konsumen serta keuntungan besar, sementara perusahaan teknologi AS menghadapi tekanan regulasi yang semakin ketat di Eropa.
Ketegangan ini semakin mencuat setelah Komisi Eropa membuka dua investigasi antimonopoli terhadap Google dan Meta. Selain itu, platform X milik Elon Musk juga dijatuhi denda sebesar 120 juta euro karena dianggap melanggar Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act.
Langkah-langkah tersebut dinilai Washington sebagai sinyal menguatnya pendekatan regulatif Uni Eropa terhadap raksasa teknologi, yang berpotensi memicu babak baru konflik dagang dan regulasi digital antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia. (fin)
Editor : AA Arsyadani