Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bonnie Blue Ejek Indonesia di Depan KBRI London, Bendera Merah Putih Dilecehkan Dijadikan Properti Video

Ockta Prana Lagawira • Selasa, 23 Desember 2025 | 17:38 WIB
Kontroversi bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger  berlanjut dengan ejek Indonesia.
Kontroversi bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger berlanjut dengan ejek Indonesia.

Jawa Pos Radar Madiun - Bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue atau Tia Emma Billinger, kembali memicu kontroversi.

Setelah dideportasi dari Indonesia, Bonnie membagikan video provokatif yang direkam di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, Bonnie tampak berjalan di area depan KBRI London pada malam hari.

Ia mengenakan pakaian minim dengan bendera Merah Putih disematkan di bagian belakang roknya, menjuntai hingga menyentuh jalan.

Aksi tersebut menuai sorotan karena dianggap melecehkan simbol negara. Dalam rekaman itu, Bonnie juga melontarkan pernyataan bernada mengejek terkait kasus deportasinya dari Indonesia.

"Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini," ujar Bonnie dalam video tersebut.

Bonnie menyebut kedatangannya ke depan KBRI London hanya untuk membayar denda sebesar £8.50.

Dalam video yang sama, terlihat sejumlah pria mengenakan penutup wajah berwarna biru mengelilinginya sambil bersorak.

Video tersebut kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun Instagram, antara lain @balilivin, @canggubalinews, dan @canggulosophy.

Reaksi keras datang dari warganet yang mengecam tindakan Bonnie dan menilai aksinya sebagai bentuk penghinaan terhadap Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah mendeportasi empat warga negara asing, termasuk Bonnie Blue, dari Bali.

Deportasi dilakukan setelah mereka melanggar aturan lalu lintas dengan merekam konten di jalan raya Bali menggunakan kendaraan pikap bertuliskan “BangBus”.

Selain dideportasi, Bonnie Blue juga dijatuhi hukuman denda Rp200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Bonnie bersama tiga WNA lainnya berinisial JJT, INL, dan LAJ.

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, otoritas Indonesia juga menjatuhkan larangan masuk ke Bali selama 10 tahun kepada Bonnie Blue.

Kasus ini kembali menyoroti sikap tegas Indonesia terhadap pelanggaran hukum oleh warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan norma, simbol negara, dan ketertiban umum.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#deportasi wna #Viral media sosial #Kasus WNA #Bonnie Blue #KBRI London #Pemerintah Indonesia #Berita internasional #Bali #Pelecehan Simbol Negara