Jawa Pos Radar Madiun - Langkah Jepang dalam membubarkan parlemen untuk memicu pemilu dini seringkali memicu pertanyaan di tanah air.
Mungkinkah hal yang sama terjadi di Indonesia? Jawabannya adalah tidak dalam kerangka hukum dan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.
Presidensiil vs Parlementer: Beda Fundamental
Indonesia secara fundamental berbeda dengan Jepang dalam struktur pemerintahan.
Sebagai penganut sistem presidensiil modern, Indonesia menempatkan Presiden dan DPR sebagai lembaga yang setara.
Hal ini berbeda dengan Jepang yang menganut sistem parlementer, di mana kekuasaan eksekutif dan legislatif saling terkait erat.
Sehingga pembubaran parlemen merupakan hal yang lumrah dalam dinamika politiknya.
Baca Juga: Tragedi Kekerasan Oknum Polisi: Mengenang Gamma Rizkynata, Affan Kurniawan, hingga Arianto Tawakkal
Mengapa Presiden Tidak Bisa Membubarkan DPR?
Pasca-reformasi 1998, amandemen UUD 1945 memperkuat prinsip checks and balances. Ada beberapa alasan mengapa mekanisme pembubaran parlemen tidak diadopsi:
1. Mandat Rakyat:
Baik Presiden maupun anggota DPR dipilih langsung oleh rakyat, sehingga tidak ada yang bisa membubarkan satu sama lain secara sepihak.
2. Stabilitas Politik:
Sistem ini dibuat agar pemerintahan tidak mudah jatuh bangun, berbeda dengan sistem parlementer yang bisa mengalami pergantian kabinet sewaktu-waktu.
3. Proses Impeachment:
Presiden hanya bisa dijatuhkan melalui proses impeachment yang sangat ketat melalui Mahkamah Konstitusi, bukan melalui mosi tidak percaya seperti di Jepang atau Belanda.
Baca Juga: Dikebut Jelang Idulfitri, Kemenag Pastikan BOP RA dan BOS Madrasah Cair Sebelum Lebaran 2026
Catatan Sejarah dan Konstitusi
Indonesia memang pernah mencatat sejarah pembubaran DPR pada tahun 1960 oleh Presiden Sukarno.
Namun, tindakan tersebut dilakukan dalam era Demokrasi Terpimpin dan dianggap tidak sejalan dengan praktik demokrasi konstitusional yang kita anut sekarang.
Secara hukum, jika Indonesia ingin mengadopsi mekanisme pemilu dini seperti Jepang, maka diperlukan perubahan besar pada UUD 1945.
Selain itu juga diperlukan pergeseran sistem dari presidensiil ke parlementer.
Tanpa perubahan konstitusi, mekanisme pembubaran DPR tetap tidak dimungkinkan demi menjaga kepastian hukum dan periodisasi pemilu setiap lima tahun sekali. (naz)
Editor : Mizan Ahsani