Jawa Pos Radar Madiun – Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia Hendarsam Marantoko memaparkan strategi nasional penguatan sistem keimigrasian Indonesia dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) yang berlangsung di Siem Reap, Kamboja, pada 23–25 Juni 2026.
Dalam forum yang dihadiri para pimpinan imigrasi dan urusan konsuler negara-negara ASEAN tersebut, Hendarsam menjelaskan tiga pilar utama yang menjadi fondasi penguatan sistem keimigrasian Indonesia.
Ketiga pilar itu meliputi penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital.
“Penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), serta integrasi layanan digital menjadi tiga pilar yang menopang sistem keimigrasian Indonesia. Didukung dengan kolaborasi lintas instansi, kami telah mampu mendeteksi dini pelanggaran keimigrasian dan kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan,” ujar Hendarsam dalam paparan pembukaannya.
Hendarsam menjelaskan, pada sektor pengamanan perbatasan Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) yang beroperasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Selain itu, pemantauan lalu lintas keimigrasian juga dilakukan melalui Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat guna mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian maupun kejahatan lintas negara.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi dan integrasi data menjadi kunci dalam menghadapi tantangan mobilitas manusia yang semakin tinggi di kawasan ASEAN.
APOA Bantu Ungkap Kasus WNA di Batam
Dalam kesempatan tersebut, Hendarsam juga menyoroti efektivitas Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sistem tersebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus penipuan investasi daring yang melibatkan 210 warga negara asing di Batam pada awal Mei 2026.
Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti pentingnya pengawasan terintegrasi untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di Indonesia.
Baca Juga: Pecco Bagnaia Resmi Dilepas Ducati usai MotoGP 2026: Bakal Merapat ke Aprilia Racing?
Usulkan Sistem Undian Working Holiday Visa Australia
Di sela agenda forum, Hendarsam juga menghadiri pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs (DHA) Australia.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia mengusulkan perubahan mekanisme penerbitan Working Holiday Visa (WHV) bagi warga negara Indonesia yang selama ini menjadi salah satu program favorit generasi muda untuk bekerja sambil berlibur di Australia.
“Saya hari ini berkesempatan berdialog dengan DHA Australia. Kebetulan momennya pas, kami usulkan agar prosedur penerbitan Visa Kerja dan Liburan (Working Holiday Visa) untuk WNI dapat secara proporsional dikelola oleh pemerintah Australia. Usulan kami adalah dengan Sistem Undian (Ballot System) yang lebih sesuai untuk menjamin aspek keadilan, transparansi, serta efisiensi dalam pengelolaan kuota pendaftar yang tinggi dari Indonesia,” jelas Hendarsam.
Indonesia Pimpin Isu Penyelundupan Manusia di ASEAN
Dalam forum regional tersebut, Indonesia juga dipercaya menjadi Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu People Smuggling atau penyelundupan manusia dalam implementasi Plan of Action (PoA) DGICM ASEAN.
Sementara itu, sejumlah isu strategis lainnya dipimpin oleh negara anggota ASEAN lainnya.
Kamboja bertanggung jawab pada Intelligence Data Sharing Protocol, Malaysia memimpin isu Foreign Terrorist Fighters Movement, Singapura menangani Fraudulent Travel Documents, sedangkan Brunei Darussalam memimpin bidang Consular Matters.
“Tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi. Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, kami mendorong komitmen nyata seluruh anggota ASEAN untuk memperkuat pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi demi kawasan yang lebih aman dan tangguh,” tutup Hendarsam. (*)
Editor : Mizan Ahsani