Jawa Pos Radar Madiun - Sebuah kasus pembunuhan yang menggemparkan Thailand menyeret seorang pria asal Australia sebagai tersangka utama.
Polisi menangkap pria tersebut di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok, ketika diduga hendak meninggalkan negara itu.
Penangkapan dilakukan tidak lama setelah jasad seorang remaja perempuan berusia 17 tahun ditemukan di dalam sebuah koper yang dibuang di dekat jalur kereta di Pattaya.
Polisi Tangkap Tersangka di Bandara
Kepolisian Kota Pattaya mengidentifikasi tersangka sebagai Simon Peter Carman, warga negara Australia.
Ia diamankan pada Sabtu dini hari setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah kepadanya.
Menurut polisi, Carman ditangkap sekitar pukul 01.15 waktu setempat di Bandara Suvarnabhumi saat diduga bersiap meninggalkan Thailand.
Sekitar 15 menit kemudian, petugas menemukan jasad korban yang disembunyikan di dalam koper di kawasan rel kereta api.
Meski telah didakwa, Carman membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Baca Juga: Peabo Bryson Meninggal Dunia di Usia 75 Tahun, Celine Dion Mengaku Hancur
Korban Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas
Korban diketahui bernama Tunchanok Donhomla, remaja berusia 17 tahun yang akrab disapa Cake. Sebelumnya, keluarganya melaporkan dirinya hilang pada Jumat sore.
Hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV menunjukkan korban memasuki sebuah kondominium bersama Carman pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.34 waktu setempat.
Beberapa jam kemudian, kamera pengawas merekam Carman keluar dari gedung seorang diri sambil membawa koper berukuran besar.
Polisi menyebut koper tersebut kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju area dekat rel kereta. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penyidik melakukan penangkapan.
Tersangka Mengaku Bertindak Membela Diri
Selain membantah tuduhan pembunuhan, Carman juga menyangkal dakwaan lain terkait menyembunyikan jenazah serta membawa anak di bawah umur untuk tujuan seksual.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku telah menyepakati pembayaran sebesar 1.000 baht kepada korban untuk layanan seksual.
Namun, menurut pengakuannya, terjadi perselisihan setelah ia hanya memberikan 500 baht.
Baca Juga: Bukan Sekadar Dongeng, Hari Peri Internasional Punya Sejarah yang Menarik
Ia kemudian mengklaim korban menghilang dari kamar saat dirinya tertidur dan menyatakan dirinya hanya bertindak untuk membela diri.
Saat berada dalam tahanan, Carman juga menyampaikan pesan kepada keluarga korban.
"I feel bad for what happened to your daughter. It was out of my control."
Ia juga mengatakan dirinya turut bersedih atas kejadian tersebut dan meminta agar perempuan lain lebih berhati-hati.
Polisi Temukan Luka yang Diduga Akibat Perlawanan Korban
Penyidik mengungkapkan adanya bekas cakaran di tubuh tersangka yang diduga muncul akibat perlawanan korban sebelum meninggal dunia.
Namun ketika ditanya mengenai luka tersebut, Carman memberikan jawaban berbeda. Ia mengklaim bekas goresan itu kemungkinan berasal dari gigitan atau cakaran laba-laba.
Meski demikian, polisi menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti kematian korban berdasarkan bukti forensik dan hasil pemeriksaan lainnya.
Keluarga Korban Terpukul
Tunchanok merupakan anak tunggal yang tinggal bersama ayah dan ibu tirinya di Provinsi Kalasin, sekitar 480 kilometer dari Pattaya.
Sebelum kejadian, ia berpamitan kepada keluarganya untuk berlibur bersama seorang teman dan berangkat menuju Pattaya pada 16 Juni.
Baca Juga: Video Gajah Kerdil Sendirian di Tengah Deforestasi Viral, Jadi Pengingat Krisis Lingkungan
Ayah korban mengaku sangat terpukul atas kehilangan putrinya. Ia mengenang anaknya sebagai sosok yang mandiri dan selalu berusaha membantu keluarga.
Sementara itu, ibu tiri korban mengaku sempat berharap putrinya dapat ditemukan dalam keadaan selamat. Setelah kabar duka dipastikan, keluarga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.
Terancam Hukuman Mati
Berdasarkan hukum Thailand, tersangka dapat menghadapi hukuman mati apabila terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan.
Saat ini kepolisian masih melanjutkan penyidikan guna melengkapi berkas perkara sebelum kasus tersebut diproses ke pengadilan. (*)
*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Magang Radar Madiun