Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pengadilan HAM Eropa Hukum Italia, Korban Pemerkosaan yang Dianggap "Normal" Berhak Dapat Ganti Rugi

Tim Content Writer Radar Madiun • Selasa, 7 Juli 2026 | 15:13 WIB
Gedung Mahkamah HAM Eropa (The Guardian)
Gedung Mahkamah HAM Eropa (The Guardian)

Jawa Pos Radar Madiun - Sebuah perjuangan hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil.

Seorang perempuan yang sempat merasa suaranya diabaikan kini memperoleh pengakuan dari pengadilan internasional.

Putusan itu tak hanya menjadi kemenangan pribadi, tetapi juga memicu sorotan terhadap cara aparat penegak hukum menangani kasus kekerasan berbasis gender.

ECHR Nilai Italia Gagal Menangani Kasus Secara Layak

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) memutuskan bahwa pemerintah Italia harus memberikan kompensasi kepada Audrey Ubeda,

warga negara Prancis yang mengaku berulang kali menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga oleh mantan pasangannya saat tinggal di Italia.

Majelis hakim menilai otoritas Italia tidak melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan efektif. Selain itu,

komentar jaksa yang menangani perkara tersebut dianggap memperkuat stereotip seksis dan meremehkan kekerasan terhadap perempuan.

Baca Juga: Strawberry Moon 2026 Muncul Akhir Juni, Ini Waktu Terbaik Menyaksikan Fenomena Langit yang Memukau

Pernyataan Jaksa Jadi Sorotan

Kasus bermula pada April 2021 ketika Ubeda melapor kepada polisi. Ia menuduh mantan pasangannya melakukan kekerasan fisik, mental,

hingga pemerkosaan berulang. Dalam laporannya juga disebutkan adanya dugaan ancaman menggunakan pisau di depan dua saksi.

Namun, jaksa yang saat itu menangani perkara meminta agar kasus dihentikan. Dalam dokumen penyelidikan, jaksa menyebut ancaman pisau hanya sebagai "a bad joke" dan menyatakan:

"considering that it is normal for men to have to overcome a minimum level of resistance that every woman tends to display when she is tired from daily life and a man makes a sexual advance".

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan ECHR dalam menyatakan bahwa penanganan kasus telah dipengaruhi oleh stereotip gender. 

Korban dan Anak-anak Berhak Menerima Ganti Rugi

ECHR memerintahkan Italia membayar sekitar 60.000 euro kepada Ubeda dan kedua anaknya. Selama proses hukum berlangsung, mereka diketahui sempat tinggal di rumah perlindungan selama tiga tahun.

Pengadilan juga menyatakan negara telah melanggar larangan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat

karena gagal memberikan perlindungan memadai kepada korban kekerasan domestik, termasuk terkait permintaan pemindahan tempat tinggal ke Prancis. 

Baca Juga: Antusiasme Meluap, Cars Culture Fest MDS Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kota Madiun

Perkara Berlanjut hingga Vonis Pidana

Permintaan penghentian perkara akhirnya ditolak dan kasus dialihkan kepada jaksa lain. Terdakwa kemudian diadili dan divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan oleh pengadilan tingkat pertama.

Meski demikian, putusan tersebut masih dalam proses banding sehingga terdakwa belum menjalani hukuman tetap. 

Korban Sebut Putusan sebagai Bentuk Pemulihan

Menanggapi putusan ECHR, Audrey Ubeda menyebut keputusan tersebut sebagai "a vindication" dan "a victory for all women".

Ia juga mengaku kembali terluka ketika mengetahui alasan penghentian perkara yang sempat dibuat oleh jaksa.

Menurutnya, ia terkejut karena pernyataan tersebut justru berasal dari seorang jaksa perempuan. (*)

*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya 

Editor : Tim Content Writer Radar Madiun
#Pengadilan HAM Eropa #kekerasan dalam rumah tangga #italia #kasus pemerkosaan #Berita internasional