Jawa Pos Radar Madiun - Sebuah perjuangan hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun akhirnya membuahkan hasil.
Seorang perempuan yang sempat merasa suaranya diabaikan kini memperoleh pengakuan dari pengadilan internasional.
Putusan itu tak hanya menjadi kemenangan pribadi, tetapi juga memicu sorotan terhadap cara aparat penegak hukum menangani kasus kekerasan berbasis gender.
ECHR Nilai Italia Gagal Menangani Kasus Secara Layak
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) memutuskan bahwa pemerintah Italia harus memberikan kompensasi kepada Audrey Ubeda,
warga negara Prancis yang mengaku berulang kali menjadi korban pemerkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga oleh mantan pasangannya saat tinggal di Italia.
Majelis hakim menilai otoritas Italia tidak melakukan penyelidikan yang cepat, menyeluruh, dan efektif. Selain itu,
komentar jaksa yang menangani perkara tersebut dianggap memperkuat stereotip seksis dan meremehkan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga: Strawberry Moon 2026 Muncul Akhir Juni, Ini Waktu Terbaik Menyaksikan Fenomena Langit yang Memukau
Pernyataan Jaksa Jadi Sorotan
Kasus bermula pada April 2021 ketika Ubeda melapor kepada polisi. Ia menuduh mantan pasangannya melakukan kekerasan fisik, mental,
hingga pemerkosaan berulang. Dalam laporannya juga disebutkan adanya dugaan ancaman menggunakan pisau di depan dua saksi.
Namun, jaksa yang saat itu menangani perkara meminta agar kasus dihentikan. Dalam dokumen penyelidikan, jaksa menyebut ancaman pisau hanya sebagai "a bad joke" dan menyatakan:
"considering that it is normal for men to have to overcome a minimum level of resistance that every woman tends to display when she is tired from daily life and a man makes a sexual advance".
Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan ECHR dalam menyatakan bahwa penanganan kasus telah dipengaruhi oleh stereotip gender.
Korban dan Anak-anak Berhak Menerima Ganti Rugi
ECHR memerintahkan Italia membayar sekitar 60.000 euro kepada Ubeda dan kedua anaknya. Selama proses hukum berlangsung, mereka diketahui sempat tinggal di rumah perlindungan selama tiga tahun.
Pengadilan juga menyatakan negara telah melanggar larangan perlakuan yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat
karena gagal memberikan perlindungan memadai kepada korban kekerasan domestik, termasuk terkait permintaan pemindahan tempat tinggal ke Prancis.
Baca Juga: Antusiasme Meluap, Cars Culture Fest MDS Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kota Madiun
Perkara Berlanjut hingga Vonis Pidana
Permintaan penghentian perkara akhirnya ditolak dan kasus dialihkan kepada jaksa lain. Terdakwa kemudian diadili dan divonis hukuman penjara empat tahun enam bulan oleh pengadilan tingkat pertama.
Meski demikian, putusan tersebut masih dalam proses banding sehingga terdakwa belum menjalani hukuman tetap.
Korban Sebut Putusan sebagai Bentuk Pemulihan
Menanggapi putusan ECHR, Audrey Ubeda menyebut keputusan tersebut sebagai "a vindication" dan "a victory for all women".
Ia juga mengaku kembali terluka ketika mengetahui alasan penghentian perkara yang sempat dibuat oleh jaksa.
Menurutnya, ia terkejut karena pernyataan tersebut justru berasal dari seorang jaksa perempuan. (*)
*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Tim Content Writer Radar Madiun