Jawa Pos Radar Madiun - Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia telah menerapkan sistem pelaporan kedatangan terbaru bernama All Indonesia (Arrival Card).
Inovasi digital ini bersifat mandatori atau diwajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang hendak masuk ke wilayah RI.
Sistem terbaru ini menyatukan empat pelaporan instansi penting sekaligus ke dalam satu pintu elektronik.
Sebelumnya, para pelancong harus repot mengisi Electronic Customs Declaration (e-CD) untuk bea cukai, e-HAC untuk kesehatan, dan formulir imigrasi secara terpisah.
Kini, seluruh urusan imigrasi, kesehatan, karantina, dan bea cukai sudah terintegrasi penuh demi efisiensi waktu perjalanan.
Pengisian formulir terpadu ini sudah bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan sejak H-3 sebelum keberangkatan hingga hari H kedatangan di Tanah Air.
Baca Juga: Jadwal Lengkap SEA V Cup 2026 Putri: Indonesia Hadapi Thailand di Match Pertama
Langkah Mudah Mengisi All Indonesia
Proses pengisian kartu kedatangan ini didesain sangat ringkas dan ramah pengguna melalui sistem online.
Berikut adalah lima langkah mudah yang harus Anda ikuti untuk menyelesaikan deklarasi kedatangan:
1. Buka situs allindonesia.imigrasi.go.id atau unduh aplikasinya. Pilih kewarganegaraan, isi data pribadi (bisa otomatis dengan memindai MRZ paspor), lalu selesaikan verifikasi email (khusus WNA).
2. Masukkan informasi mengenai tanggal pasti kedatangan Anda di Indonesia.
3. Pilih jalur kedatangan yang digunakan, yakni melalui jalur Udara atau Laut, lalu lengkapi detail pelayaran atau penerbangannya.
4. Jawab jujur formulir riwayat kesehatan, laporkan barang bawaan sesuai aturan bea cukai, serta isi form karantina jika membawa hewan atau tumbuhan.
5. Kartu kedatangan Anda akan langsung diterbitkan dalam bentuk QR Code. Unduh dan simpan kode tersebut untuk dipindai oleh petugas di pintu kedatangan.
Keuntungan Menggunakan Sistem Terpadu
Perlu dicatat dengan tegas, Anda dipastikan tidak akan bisa melewati pos pemeriksaan imigrasi jika belum mengisi formulir ini.
Selain sifatnya yang wajib, ada sejumlah keuntungan signifikan yang ditawarkan oleh sistem pelaporan terintegrasi ini kepada masyarakat.
Berikut adalah ragam kemudahan dari penggunaan All Indonesia:
1. Sangat Praktis
Cukup satu kali pengisian untuk keperluan empat instansi pemerintah sekaligus tanpa perlu repot mengulang input data.
2. Bebas Antre Panjang
Proses kedatangan jauh lebih cepat karena sistem akan otomatis membaca deklarasi Anda hanya melalui pemindaian QR Code.
3. Minim Kesalahan Ketik
Hadirnya fitur pemindai MRZ Reader pada bagian paspor membuat penginputan data menjadi jauh lebih cepat dan akurat.
4. Keamanan Siber Terjamin
Seluruh data perjalanan dan informasi pribadi Anda dipastikan aman karena dikelola langsung oleh instansi pemerintah yang berwenang. (*)
Editor : Mizan Ahsani