Rekor Baru! Meta Didenda Hampir Rp16 Triliun Gegara Gagal Lindungi Anak di Media Sosial

Tim Content Writer Radar Madiun • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:00 WIB

 

Meta CEO Mark Zuckerberg has seen his company face an increasing number of lawsuits over child safety. (BBC)
Meta CEO Mark Zuckerberg has seen his company face an increasing number of lawsuits over child safety. (BBC)

Jawa Pos Radar Madiun - Apa yang terjadi di balik layar media sosial ternyata berujung pada putusan bersejarah di Amerika Serikat.

Setelah bertahun-tahun menghadapi gugatan terkait keselamatan anak, Meta kini menerima salah satu hukuman finansial terbesar dalam sejarah perusahaan teknologi.

Putusan tersebut tak hanya menjatuhkan denda bernilai fantastis, tetapi juga mewajibkan perusahaan menerapkan berbagai pembatasan baru demi melindungi pengguna di bawah umur.

Hakim Tambahkan Denda US$567 Juta untuk Meta

Seorang hakim di negara bagian New Mexico, Amerika Serikat, memerintahkan Meta membayar tambahan denda sebesar US$567 juta atau sekitar Rp9,2 triliun (kurs Rp16.300 per dolar AS).

Nilai tersebut merupakan tambahan dari US$375 juta yang sebelumnya telah dijatuhkan dalam perkara yang sama.

Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar Meta mencapai US$942 juta atau sekitar Rp15,3 triliun, menjadikannya putusan terbesar yang pernah diterima perusahaan terkait isu keselamatan anak.

Hakim Bryan Biedscheid menyatakan Meta telah menciptakan kondisi yang menyerupai "gangguan publik" (public nuisance). Ia membandingkan dampak platform Meta dengan polusi dari sebuah pabrik.

"The psychological harm and sexual exploitation of children" menjadi bentuk "pollution that must be abated."

Menurut hakim, dampak negatif platform Meta tidak berhenti di dunia digital, melainkan meluas ke masyarakat, sekolah, rumah sakit, hingga aparat penegak hukum.

Baca Juga: Menang dengan Selisih Tipis, Abdul El-Sayed Hadapi Tantangan Terbesar Sebelum Pemilu AS

Gugatan Berawal dari Dugaan Membahayakan Anak

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan Pemerintah Negara Bagian New Mexico pada 2023.

Pemerintah menilai Meta gagal melindungi anak-anak dari konten seksual, predator daring, serta rekomendasi algoritma yang justru mengarahkan pengguna muda menuju konten berbahaya.

Dalam tahap pertama persidangan, pengadilan menyatakan Meta melanggar Unfair Practices Act karena sistem rekomendasi perusahaan dinilai mendorong anak-anak melihat konten yang membahayakan.

Pada tahap kedua, pengadilan memutuskan dampak tersebut telah berkembang menjadi masalah publik yang memerlukan penanganan luas.

Dana Denda Akan Digunakan untuk Pemulihan

Hakim memerintahkan agar dana hasil denda dimasukkan ke dalam sebuah program khusus untuk mengurangi dampak buruk media sosial terhadap anak.

Sebagian besar dana, sekitar US$420 juta, akan digunakan untuk:

Sementara itu, dana lainnya dialokasikan untuk:

Baca Juga: Ditengah Gempuran Hybrid, Mitsubishi Destinator Masih Pakai Mesin Turbo? Begini Alasannya

Meta Wajib Terapkan Aturan Baru

Selain membayar denda, Meta juga diwajibkan menerapkan sejumlah perubahan pada Instagram dan Facebook, khususnya bagi pengguna di bawah usia 18 tahun. Beberapa aturan yang harus diterapkan meliputi:

Selain itu, hakim juga memerintahkan Meta untuk:

Meta Akan Mengajukan Banding

Meta menolak putusan tersebut dan memastikan akan mengajukan banding. Juru bicara perusahaan mengatakan: "We disagree with the ruling and will appeal."

Meta juga menegaskan bahwa perusahaan telah berupaya menjaga keamanan pengguna serta terus meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi dan menghapus konten maupun pelaku yang membahayakan anak.

Meski demikian, perusahaan masih menghadapi ribuan gugatan serupa di berbagai wilayah Amerika Serikat.

Dalam waktu dekat, Meta juga akan menghadapi persidangan lain di California terkait dugaan pelanggaran perlindungan privasi anak.

Putusan di New Mexico ini menjadi salah satu tonggak penting dalam upaya meningkatkan akuntabilitas perusahaan media sosial terhadap keselamatan anak di ruang digital. (*)

*Herlinda Nur Fauziya, Universitas Negeri Surabaya

Editor : Tim Content Writer Radar Madiun
Sumber : BBC
Keamanan Anak facebook meta media sosial instagram