SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Aksi pengendara sandal berpaku akhirnya terhenti. Ini setelah Polrestabes Surabaya berhasil membekuk seorang pria berinisial F yang diduga sebagai pengendara motor yang videonya sempat viral di media social (medsos) itu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah melakukan aksinya pada bulan Mei lalu.
Tepatnya, di Jalan Wali Kota Mustajab Surabaya, dan berhasil menggondol stik golf. Reduga pelaku pengendara sandal berpaku itu pernah beraksi di wilayah Darmo Satelit Surabaya dan berhasil membawa kabur tas hitam, handphone, jaket, dan uang tunai Rp 3 juta. Selain itu, di wilayah Pucang Surabaya, dengan hasil tas ungu berisi surat- surat.
Lalu di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, pria pengendara sandal berpaku tersebut berhasil menggasak tas biru dan di Kapuas Surabaya dengan hasil tas cokelat, kunci mobil, dan sweater hitam, dilansir dari JawaPos.com.
Kini, rangkaian aksi kejahatan yang menggegerkan warga itu terhenti usai F dibekur anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya.
”Pengakuan pelaku sudah beraksi 5 kali (pencurian) di TKP berbeda,” tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana.
Dia menjelaskan, pelaku diganjar pasal 363 terkait pencurian dengan pemberatan. Selain melakukan pencurian di dalam mobil, pelaku juga kerap memasuki minimarket yang dilewati.
Mirzal menyebutkan, pelaku menyaru sebagai pembeli lalu mencuri voucher Google play, Netflix, dan Spotify Premium, saat karyawan lengah. ”Pas karyawan banyak pembeli, pelaku ini ambil kesempatan mencuri,” terang Mirzal.
Editor : Budhi Prasetya