SURABAYA, Jawa Pos Radar Madiun – Masih ingat dengan video berjudul ‘’Kebaya Merah’’ yang sempat viral di medsos beberapa waktu lalu?. Rekaman video tersebut sempat membuat heboh warganet hingga akhirnya berujung pada perkara hukum.
Tiga pemeran video kebaya merah, Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita harus duduk di kursi terdakwa atas kasus hukum yang membelitnya. Ketiganya, masing-masing dituntut pidana satu tahun penjara.
Sri Utami , jaksa penuntut umum dari Kejati Jatim menyatakan mereka terbukti melanggar Undang-Undang Pornografi.
Kasipenkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
’’Tiga terdakwa masing-masing juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan,’’ kata Windhu, seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (8/8).
Sementara itu, Nur Badriah, pengacara ketiga terdakwa, saat dikonfirmasi seusai persidangan menolak berkomentar terhadap tuntutan tersebut. Dia menegaskan akan menyampaikan nota pembelaan dalam sidang pekan depan.
’’Intinya terhadap tuntutan ini kami sampaikan dalam pleidoi nanti,’’ ujar Nur.
Kebaya merah bukan satu-satunya video yang mereka produksi. Aryarota dan Anisa juga telah membuat beberapa video lain. Salah satunya, video dengan adegan bertiga bersama Chavia. Hal itu terungkap dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.
Jaksa Sri dalam dakwaannya mengungkapkan, Chavia sempat menolak saat diajak berhubungan badan bertiga dengan Aryarota. Chavia awalnya menganggap ajakan Anisa itu candaan. Namun, Chavia yang sedang galau usai putus cinta dengan pacarnya menghubungi Anisa.
’’Bercerita melalui chat serta lagi ingin bersetubuh. Kemudian, Chavia bersedia mekakukan hubungan bertiga atau threesome,’’ ungkap jaksa Sri dalam dakwaannya.
Ketiga terdakwa lantas membuat video threesome tersebut di salah satu hotel kawasan Surabaya Timur pada pertengahan tahun lalu. Sebelum membuat video asusila itu, Anisa sempat membuat kesepakatan dengan Chavia.
Di antaranya, tidak boleh memeluk, ciuman bibir, dan saling menatap. Video itu dijual dan hasil penjualan dibagi bertiga. (gas/c6/aph)
Editor : Budhi Prasetya