Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Fenomena Sound Horeg di Jawa Timur, Ini Pertanyataan Tegas Wagub Jatim Emil Dardak

Budhi Prasetya • Rabu, 16 Juli 2025 | 21:45 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak turut memberikan sikap tegas terkait fenomena sound horeg.
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) Emil Dardak turut memberikan sikap tegas terkait fenomena sound horeg.

Jawa Pos Radar Madiun – Masyarakat Jawa Timur (Jatim) belakangan ini menjadikan sound horeg sebagai topok perbincangan hangat.

Maklum, sistem audio rakitan yang mengeluarkan suara keras menggelegar itu tengah menjadi fenomena warga Jatim. Muncul pro dan kontra.

Tak sedikirt warga yang merasa terganggu dengan sound horeg yang sempat jadi tren beberapa waktu lalu.

Namun, ada juga yang beranggapan positif. Mereka menilai jika sistem audio tersebut sebagai ciri khas suatu daerah yang menghibur.

Permasalahan itu memantik reaksi Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, saat menghadiri Rakerwil Rijalul Ansor Nahdlatul Ulama, Kediri.

Emil Dardak, sapaan akrabnya, meminta pengelola atau pemilik sound horeg untuk mentaati aturan dan fatwa ulama.

"Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan," ujarnya dalam unggahan Instagram @emildardak, dikutip dari JawaPos.com, Rabu 16 Juli 2025.

Ia juga mempertanyakan definisi dari fenomena sound horeg. Emil menegaskan tidak setuju jika fenomena itu dimaknai dengan adanya penari-penari berpakaian terbuka yang tampil di ruang publik.

Menurutnya, itu bakal berdampak buruk bagi masyarakat, khususnya warga Jatim.

"Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari-penari tidak senonoh, di tempat umum, seakan-akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak," tambahnya menegaskan.

Emil Dardak juga mengecam tindakan oknum sistem audio menggelegar itu yang dikabarkan merusak infrastruktur desa, seperti portal dan gapura.

Aksi pembongkaran portal dan gapura agar kendaraan yang membawa sound horeg bisa lewat itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

"Kalau portalnya dibongkar, gapura dirusak (hanya agar kendaraan yang membawa audio rakitan atau sound horeg bisa melintas), kira-kira saya setuju tidak? Tidak!" tegas mantan Bupati Trenggalek tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Wagub Jatim itu menyatakan mendukung Fatwa MUI Jatim Nomor 1/2025.

Ia meminta pelaksana atau pengelola sistem audio yang jadi fenomena di masyarakat itu untuk mematuhi izin keramaian dan tidak melampaui batas kebisingan suara.

"Fatwa Ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum (di masyarakat)," tukasnya. (*)

Editor : Budhi Prasetya
#fatma mui #emil dardak #fenomena #wagub jatim #sound horeg