Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kabar Gembira! Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Beri Keringanan Pajak Daerah, Ini Syarat dan Jadwalnya

Elin Restiyani • Jumat, 18 Juli 2025 | 15:19 WIB
Pembebasan pajak daerah 2025.
Pembebasan pajak daerah 2025.

Jawa Pos Radar Madiun - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Timur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025.

Program ini digelar untuk memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan memberikan keringanan kepada masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Pembebasan ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, mencakup berbagai keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dasar hukumnya, Keputusan Gubernur Jawa Timur No: 100.3.3.1/435/013/2025 dan Keputusan Gubernur No: 100.3.3.1/460/013/2025.

Manfaat yang Diperoleh Wajib Pajak:

1. Bebas sanksi administrasi untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

2. Bebas PKB progresif

3. Bebas denda dan pokok tunggakan PKB khusus untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, dengan ketentuan:

Roda 2 wajib pajak kurang mampu yang masuk data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)

Roda 2 ojek online

Roda 3

PKB pokok maksimal hingga Rp 500.000

Tak hanya itu, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang sampai 31 Desember 2025.

Hal ini berlaku untuk kendaraan angkutan umum, baik subsidi maupun non-subsidi, dengan catatan non-subsidi harus memenuhi syarat tertentu.

Selain itu, pengenaan tarif PKB dan BBNKB tidak naik selama periode ini. (*)

 

Editor : Mizan Ahsani
#pajak daerah #jatim #pajak kendaraan #pembebasan pajak #jawa timur #khofifah #gubernur jatim #pemprov jatim