Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemilik Pabrik di Sidoarjo Jadi Tersangka Beras Oplosan Berlogo SNI dan Halal Merek SPG, INi Penjelasan Kapolda Jatim

Budhi Prasetya • Selasa, 5 Agustus 2025 | 21:55 WIB
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus beras oplosan di Sidoarjo.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto memimpin konferensi pers pengungkapan kasus beras oplosan di Sidoarjo.

Jawa Pos Radar Madiun – Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap beras oplosan yang ditengarai dilakukan salah satu pabrik di kota setempat.

Pria berinisial MLH, pemilik CV Sumber Pangan Group, ditetapkan sebagai tersangka kasus beras premium oplosan merk SPG tersebut.

“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional," ujar Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Sidoarjo, Senin 4 Agustus 2025.

Dilansir dari JawaPos.com, pihak kepolsian berhasil menyita total 12,5 ton beras premium oplosan, dalam berbagai bentuk dan kemasan.

Tak hanya itu, tim gabungan Polresta Sidoajo dan Polda Jatim juga mengamankan sejumlah peralatan dan dokumen pendukung lainnya sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus beras oplosan ini berawal dari kegiatan sidak yang dilakukan Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan pada 25 Juli 2025 lalu.

Petugas menemukan produk beras premium kemasan merk SPG dengan kualitas mencurigakan.

Temuan itu kemudian diuji kualitasnya di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim.

Hasilnya, beras tersebut tidak lolos standar SNI untuk kategori premium. Polisi pun segera menindaklanjuti temuan tersebut.

"Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas (lalu dijual dengan harga beras premium)," imbuhnya.

Pencampuran atau pengoplosan beras dilakukan secara manual dengan perbandingan 10:1, tanpa sertifikasi mutu dan halal resmi.

Mesin produksi yang digunakan juga belum pernah diuji kelayakannya oleh lembaga berwenang.

"Kemasan produk premium dengan merek SPG, tercantum tanda SNI dan logo halal (di bagian pojok bawah kiri). Namun faktanya (beras premium tersebut) belum mempunyai sertifikat,” tegas Irjen Pol Nanang.

Atas perbuatannya, MLH dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Tak hanya itu, ia juga dijerat Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.

Pun, penyidik bakal menjerat tersangka dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 35 miliar.

"Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045," tukas Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto.

Editor : Budhi Prasetya
#beras oplosan #logo halal #pabrik #sidoarjo #satgas pangan