Jawa Pos Radar Madiun – Daycare atau penitipan anak di kawasan Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya yang belakangan viral telah ditutup pihak pemkot.
Itu lantaran pengelola atau pemilik usaha tersebut dilaporkan belum mengantongi izin.
Sebelumnya, penitipan anak tersebut jadi perbincangan lantaran adanya kasus balita berumur satu tahun dikabarkan mengalami alami luka-luka saat dititipkan ke daycare tersebut.
Orang tua korban pun memilih melaporkan peristiwa tidk mengenakkan itu ke pihak kepolisian.
Namun, belakangan pihak keluarga korban akhirnya mencabut laporan tersebut dan sepakat
menyelesaikan permasalahan yang menimpa buah hatinya dengan cara kekeluargaan.
"Iya betul, sudah damai, karena lima point tuntutan dari pihak keluarga dapat disepakati pihak daycare dan orang tua pelaku penyerangan," ujar DF, ibunda korban, Kamis 21 Agutus 2025, seperti dilansir dari jawaPos.com.
"Perdamaian disepakati karena pihak keluarga masih melihat ada kemauan dari pihak daycare untuk mengevaluasi diri dan bertanggung jawab. (Laporan kepolisian) juga sudah kami cabut," tambahnya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast yang dihubungi terpisah pun membenarkan hal itu.
Ia tak menampik upaya perdamaian dalam kasus dugaan kelalaian daycare oleh terlapor dan pelapor saat dikonfirmasi oleh tim JawaPos.com.
"Memang benar informasi yang saya dapatkan dari penyelidikan, antara orang tua (balita 1 tahun) dan terlapor pemilik daycare telah mencabut laporan," ujar Kombespol Jules, Kamis malam 21 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Jules menyebut perdamaian terjadi antara pihak yang berkepentingan dalam permasalahan tersebut.
Dirinya juga mengungkapkan ada lima poin tuntutan yang diajukan pihak keluarga EJK dan disetujui pihak daycare.
Di antaranya, meminta pihak Mami Daycare untuk mengakui kelalaiannya dalam melindungi anak, menuntut evaluasi menyeluruh, meminta permintaan tertulis pihak daycare, menuntut biaya pemulihan medis, dan ganti rugi bekas luka permanen.
"Alasan pencabutan laporan karena sudah ada perdamaian antara para pihak yang terkait dengan kejadian tersebut," tukas Kombespol Jules.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini sempat menyita perhatian publik dan viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun, balita berinisial EJK asal Sidoarjo disebutkan mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya
Mulai dari memar di pipi, bekas gigitan di telinga, hingga memar pada lengan kanan atas. Pihak daycare berdalih EJK digigit oleh balita lain yang satu kamar dengannya.
Tidak terima anaknya luka-luka, orang tua korban melaporkan pemilik daycare atas dugaan kelalaian ke Polda Jawa Timur.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/789/VI/2025 /Polda Jawa Timur tertanggal 5 Juni 2025. (*)
Editor : Budhi Prasetya