Jawa Pos Radar Madiun – Perisitwa kerusuhan di Kota Blitar, Jawa Timur, mengungkap pelanggaran pidana lainnya.
Itu setelah Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota berhasil menemukan ladang ganja di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Polres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly. Ia menyampaikan jika keberadaan ladang ganja tersebut terungkap dalam pemeriksaan orang-orang yang diduga merusak fasilitas umum dan melukai 21 petugas dalam aksi massa pada Minggu 31 Agustus 2025 lalu.
Dirinya menyebut jika pihaknya berhasil mengamankan setidaknya 143 orang. Namun tidak semuanya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami lakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kami amankan 143 orang, yang terdiri dari dewasa 83 orang, anak-anak 60 orang. Dari hasil pemeriksaan penyidik menetapkan 10 tersangka dan 19 anak berhadapan dengan hukum," katanya, dikutip dari JawaPos.com, Rabu 3 September 2025.
Ia mengatakan bahwa polisi juga memeriksa urine orang-orang ditangkap dan hasilnya menunjukkan beberapa diantaranya positif menggunakan narkoba, termasuk sabu-sabu dan ganja.
"Dari ganja kami kembangkan lagi sehingga menemukan ladang ganja, lokasinya besar, ditanam banyak di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar," katanya.
Kapolres Blitar Kota juga mengungkapkan bahwa pemilik ladang ganja tersebut berhasil ditangkap. "Yang bersangkutan sudah dua tahun budi daya di halaman rumah. Kontur tanahnya lereng, jadi cocok, subur sehingga yang bersangkutan menanam," kata dia.
Ia tidak menyebutkan luas lahan yang ditemukan, hanya mengatakan bahwa ada sekitar 800 tanaman ganja di lahan tersebut.
Menurut dia, polisi sudah mencabuti dan menyita tanaman ganja tersebut sebagai barang bukti kejahatan. Polisi juga sudah memeriksa pemiliknya.
"Ini merupakan sesuatu yang luar biasa, karena belum pernah ada ladang ganja di Blitar," kata dia.
"Satu per satu kami teliti, dalami, narkoba juga kami kembangkan sehingga dapat kejutan bahwa di Blitar ada ladang ganja," pungkasnya. (*)
Editor : Budhi Prasetya