Jawa Pos Radar Madiun – Kasus pembunuhan dengan cara mutilasi membuat geger warga Mojokerto, Jawa Timur.
Kejadian sadis itu terungkap setelah adanya laporan penemuan potongan tubuh manusia di jurang Jalur Pacet - Cangar pada Sabtu 6 September 2025 pagi.
Yang membuat tercengang, jumlah potongan bagian tubuh itu tergolong banyak. Jumlahnya mencapai puluhan yang tersebar di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, Polres Mojokerto berhasil membekuk terduga pelaku, kurang dari 24 jam usai potongan tubuh tersebut ditemukan.
Alvi Maulana, laki-laki berumur 24 tahun ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan mutilasi tersebut.
Belakangan, korban adalah seorang perempuan muda berumur 25 tahun, warga Made Kidul, Kabupaten Lamongan.
Warga Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuan Batu, Sumatera Utara itu diketahui adalah orang dekat atau kekasih korban.
Dilansir dari JawaPos.com, Alvi ditangkap di rumah kosnya yang berada di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, pada hari Minggu 7 September 2025 dini hari.
"Perkara ini diawali dari seorang warga berinisial S di wilayah Pacet, yang menemukan potongan telapak kaki sebelah kiri," ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto dalam konferensi pers, Senin 8 September 2025.
Dirinya mengungkapkan jika pihaknya segera mendatangi TKP usai mendapatkan informasi temuan janggal itu.
Personel kepolisian yang tiba dilokasi kembali menemukan potongan tubuh korban pada sejumlah titik.
Lokasinya tersebar dan berjarak cukup jauh dari titik penemuan pertama, antara 50 hingga 100 meter.
"Dari potongan tersebut selanjutnya kita informasi dengan tim Inafis dan kita sepakati untuk memohon bantuan kepada Direktorat Samapta Polda Jawa Timur, yaitu memohon bantuan anjing pelacak," imbuhnya.
Dengan bantuan anjing pelacak itu, kepolisian berhasil menemukan 76 potongan tubuh korban di TKP.
Kemudian tim Inafis menggunakan teknologi digital forensik untuk mengidentifikasi korban.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban pada hari Minggu, 31 Agustus 2025.
Itu berarti satu minggu sebelum potongan tubuh pertama ditemukan di Jalur Pacet – Cangar, Mojokerto, pada Sabtu 8 September 2025.
“Yang bersangkutan melaksanakan aksinya sebenarnya di tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 02:00 dini hari. Karena dia pulang menunggu selama 1 jam, begitu dibukakan pintu eksekusi dilakukan," tukas AKBP Ihram. (*)
Editor : Budhi Prasetya