Jawa Pos Radar Madiun - Kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana tergolong sadis.
Bagaimana tidak, lelaki berumur 24 tahun itu tega membunuh dan memotong-motong bagian tubuh perempuan muda berinisial TAS yang tak lain adalah kekasihnya.
Pria asal Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara itu jadi tersangka pembunuhan yang mengegerkan warga Mojokerto, jawa Timur.
Itu setelah seorang pencari rumput menemukan potongan tubuh perempuan yang belakangan diketahui warga Made Kidul, Lamongan.
Informasi yang dihimpun, kasus mutilasi terungkap setelah potongan telapak kaki sebelah kiri koban ditemukan di jalur Pacet - Cangar pada hari Sabtu 6 September 2025.
Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto mengungkapkan hasil pemeriksaan awal terkait pengungkapan kasus yang jadi sorotan publik itu.
Ia menyampaikan jika pelaku dan korban tinggal bersama di sebuah rumah indekos di Jalan Lidah Wetan Gang 1, Lakarsantri, Surabaya.
Pimpinan tertinggi di Polres Mojokerto itu mengungkapkan bahwa keduanya belum resmi menikah.
"Jadi saya tegaskan di sini, hubungan yang bersangkutan adalah hubungan suami istri yang belum sah. Hubungan tersebut tidak ditandai dengan akta nikah," ujar AKBP Ihram dalam konferensi pers, Senin 8 September 2025, seperti dilansir dari JawaPos.com.
Hubungan asmara pelaku dan korban dikabarkan mulai tidak harmonis 4 tahun belakangan ini. Keduanya kerap terlibat cekcok.
Hingga berujung pada peristiwa tragis pada hari Minggu 31 Agustus 2025 dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketika itu Alvi pulang larut malam ke kos. Ia tak bisa langsung masuk rumah kos lantaran TAS tak segera membukakan pintu.
Tersangka harus menunggu sekitar satu jam. Cekcok hebat pun langsung terjadi saat pelaku bisa masuk ke indekos.
Alvi yang naik pitam, langsung mengambil pisau di dapur untuk menghabisi nyawa korban.
"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," beber Kapolres Mojokerto.
Usai menghabisi nyawa TAS, Alvi lantas memotong tubuh korban di kamar mandi.
Ia memisahkan bagian daging dan tulang, untuk kemudian dibuang ke wilayah Pacet. Sebagian potongan tubuh lainnya, masih disimpan di rumah kos.
"20 tahun saya jadi polisi, dari Ipda sampai AKBP, baru kali ini saya lihat potongan tubuh manusia diperlakukan layaknya hewan, yang hendak digunakan santapan. Diperlakukan betul-betul menjadi kecil-kecil," ucap AKBP Ihram.
Lebih lanjut, ia menyebut dari keterangan pelaku, ia memecah-mecah tulang dengan pisau besar.
Mirisnya, ia memecahkan bagian-bagian kepala mayat korban dengan palu. Alat-alat tersebut telah diamankan kepolisian.
"Terlampir di sini yang digunakan untuk menusuk adalah adalah pisau. Ini semua adalah serangkaian alat bukti yang bisa kita dapat di TKP. Bahkan pakaian dari korban masih kita jumpai di TKP," sebutnya.
Sebagai informasi, Alvi berhasil ditangkap personel Polres Mojokerto di rumah kosnya pada Minggu 7 September 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, kepolisian juga melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti lain.
Termasuk pakaian korban yang berlumuran darah, alat bantu komunikasi, hingga potongan bagian kepala korban yang disembunyikan di belakang lemari.
Bukti-bukti yang ebrhasil diamankan pihak kepolisian membuat terduga pelaku Alvi tak bisa mengelak dari perbuatan kejinya.
"Berdasarkan keterangan, yang bersangkutan membuang layaknya membuang kotoran (potongan tubuh) ditaruh di dalam tas, kemudian dibuang dan dilempar (ke jurang Jalur Pacet - Cangar), jadi dibuang sambil jalan," tukas AKBP Ihram. (*)
Editor : Budhi Prasetya