Jawa Pos Radar Madiun – Permasalahan dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) lagi-lagi dikeluhkan warga.
Hal itu terlihat dari laporan yang disampaikan warga Surabaya, Jawa Timur, kepada Wali Kota Eri Cahyadi.
Keluhan tersebut terkait dengan dugaan praktik pungutan liar atau pungli saat mengurus adminduk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Eri Cahyadi mengaku menerima 15 laporan dari masyarakat terkait dugaan pungutan tak resmi tersebut.
Dirinya menyebut jika laporan tersebut disampaikan warganya melalui pesan di akun Instagram pribadinya maupun WhatsApp. Mayoritas soal pengurusan KK dan KTP.
"Ada sekitar 15 laporan (dugaan pungli yang saya terima). Tapi ini mau saya hubungi dulu karena tidak ada bukti, cuma hanya menyampaikan saja," ujar Wali Kota Eri di Kompleks Balai Kota, baru-baru ini, seperti dilansir dari JawaPos.com.
Dari belasan laporan dugaan pungli yang diterimanya, warga mengaku diminta membayar dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga Rp 1,5 juta.
Wali Kota Surabaya menilai praktik pungutan liar itu merugikan dan mencederai semangat pelayanan publik yang bersih.
"Ada (laporan dugaan pungli) yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 1 juta, ada yang Rp 1,5 juta. Maka saya ingin ada buktinya, atau kalau tidak ada buktinya, dia (pelapor) mau jadi saksi," sambungnya.
Sebagai langkan tindak lanjut, dirinya memberlakukan kebijakan baru. Seluruh pejabat dan pegawai di lingkup Pemkot Surabaya diminta untuk menandatangani surat pernyataan.
Surat tersebut untuk memastikan jika tidak ada lagi praktik pungli di wilayah kerja ASN yang bersangkutan.
Eri Cahyadi menerangkan soal pemberian sanksi jika laporan dugaan pungli yang dilaporkan tersebut terbukti benar.
Namun, jika praktik kotor itu terjadi sebelum penandatanganan komitmen atau surat pernyataan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai aturan.
"Kalau itu (laporan) sebelum ini (penandatangan pernyataan), kita akan sanksi sesuai dengan pemeriksaan dari inspektorat. Tapi setelah hari ini membuat surat pernyataan, langsung pecat," tegas Eri.
Tidak hanya ASN yang bakal ditindak tegas jika terbukti melakukan pungli. Pemkot Surabaya juga akan memberi sanksi kepada pengurus RT/RW yang terbukti melakukan pungutan liar, sebagaimana telah diatur dalam Perwali Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
Terkait soal pungutan dalam pengurusan KK dan KTP, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pelayanan adminduk di Surabaya gratis.
Ini berbeda dengan iuran kampung yang sering disalahpahami. Menurutnya, iuran kampung adalah bentuk kesepakatan warga.
"Kalau dia pindah, terkait dengan KK-nya, nggak ada biaya itu (gratis). Warga Surabaya tidak boleh takut (melapor), tolong sampaikan. Tetapi warga juga jangan menghakimi, tanpa ada bukti," tukas Wali Kota Eri. (*)
Editor : Budhi Prasetya