Jawa Pos Radar Madiun – Ada yang menarik dari penangkapan seorang tersangka kerusuhan di Surabaya pada aksi massa akhir bulan Agustus 2025 lalu.
Diketahui, seorang remaja berinisial GLM, diamankan pihak kepolisian lantaran diduga merusak Pos Polisi lalu LIntas (pos Lantas) Waru.
Perbuatan tersebut membuat pria berumur 24 tahun, warga Surabaya, itu harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Polda Jawa Timur dan jajarannya turut 11 buku pemahaman anarkisme dari tangan GLM. Itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko.
Ia mengatakan, penyitaan ini pun bukan tanpa alasan.Pihak penyidik terus mendalaminya.
"Pelaku latar belakangnya bekerja membantu ibunya. Tetapi kan kita tidak tahu apa yang dilakukan di luar rumah. Untuk itu, kami mendalami dengan adanya buku bacaan ini," tutur Kombes Pol Widi, Kamis 18 September 2025, dilansir dari jawaPos.com.
Sejumlah buku yang disita, di antaranya buku Pemahaman Karl Marx karya Franz Magnis-Suseno, Anarkisme karya Emma Goldman, Kisah Para Diktator karya Jules Archer, dan Strategi Perang Gerilya Che Guevara.
Polisi akan mendalami buku-buku tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap motif pelaku melakukan tindakan-tindakan anarkis, hingga merusak Pos Lantas Waru pada akhir Agustus lalu
"Pendalaman-pendalaman ini penting ya, karena Karena kita ingin menghubungkan motif, pola hubungan peristiwa rusuh yang terjadi kemarin. Semua yang berhubungan dengan perbuatan pidana, lakukan langkah-langkah penyitaan," terang Widi.
Sebagai informasi, sebanyak 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dengan rincian 8 dewasa berusia 18 tahun - 24 tahun, dan 10 Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH) dengan rentang usia 14 - 17 tahun.
Kombes Pol Widi mengatakan pada Jumat 29 Agustus 2025, terjadi aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Kota Surabaya.
Kerusuhan tersebut berlangsung hingga malam hari dan hari Sabtu dini hari sekira pukul 00.00 WIB merembet ke wilayah Sidoarjo.
Pada sekitar pukul 23.50 WIB, kelompok tak dikenal datang dari arah Surabaya ke Sidoarjo. Sesampainya di Pos Lantas Waru, mereka merusak fasilitas publik tersebut dan mengeroyok petugas yang berjaga.
"Bahkan berupaya membakar petugas (kepolisian), dengan cara menyiramkan bensin. Ada petugas kami yang mengalami luka-luka di kepala. Aksi anarkis para tersangka ini sempat viral di media sosial," tuturnya.
Adapun identitas 8 tersangka dewasa dalam kerusuhan Sidoarjo, di antaranya MAN (18), BZ (21), RAS (21), EPS (22), SBA (21), GS, GLM (24) Mayoritas merupakan warga Sidoarjo dan warga Surabaya.
Selain menyita 11 buku anarkisme, polisi juga menyita bongkahan batu, tongkat polisi, batang besi, hingga tameng polisi.
Tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)
Editor : Budhi Prasetya