Jawa Pos Radar Madiun - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberikan instruksi tegas kepada seluruh pengusaha di wilayahnya.
Khofifah mengimbau agar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi para pekerja atau buruh dibayarkan paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum lebaran tiba.
"Ini kan sudah masuk Ramadan, sebentar lagi datang Hari Raya Idul Fitri. Saya sampaikan kepada para pengusaha di Jawa Timur agar sebelum 7 hari menjelang lebaran, THR para pekerja sudah harus dibayarkan," tegas Khofifah di Surabaya, Jumat (27/2) lalu.
THR Sebagai Kewajiban dan Pendorong Ekonomi
Gubernur Khofifah menekankan bahwa pembayaran THR bukan sekadar tradisi, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai undang-undang.
Baca Juga: Hotel Mewah di Dubai Terbakar Usai Serangan Iran, Rudal Dicegat di Sejumlah Negara Timur Tengah
Selain sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan, THR diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi produktivitas pekerja serta memperkuat daya beli masyarakat menjelang hari raya.
"Lebaran ini kan momentum untuk berbagi kebahagiaan, yang rasanya pengeluaran akan terasa lebih dari biasanya," tambahnya.
Kawal Hak Buruh Melalui 54 Posko THR
Guna memastikan instruksi tersebut dijalankan dengan baik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah resmi membuka 54 posko layanan THR Keagamaan 2026.
Posko-posko ini tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur untuk melayani konsultasi maupun aduan masyarakat.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemenhub Beri Diskon Tiket Pesawat 18 Persen untuk Mudik Lebaran 2026
Berikut adalah poin penting terkait layanan posko THR:
Waktu Pelayanan: Mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja.
Lokasi Fisik:
1. Posko Induk di Kantor Disnakertrans Prov. Jatim.
2. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Latihan Kerja (BLK) di daerah.
3. Dinas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota se-Jatim.
Posko khusus layanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Juanda.
Layanan Daring (Online): Pekerja yang ingin melapor secara tidak langsung dapat mengakses tautan resmi di https://bit.ly/PoskoTHR.
Mantan Menteri Sosial ini berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam menciptakan hubungan industrial yang kondusif di Jawa Timur.
Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, kesejahteraan pekerja terjamin dan perputaran ekonomi di Jawa Timur dapat berjalan lebih optimal menyambut Idul Fitri 1447 H. (naz)
Editor : Mizan Ahsani